Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat sekira empat kilogram dan sabu seberat 1,1 kilogram.
"BNNP Kaltim berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur," ujar Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Tejo Yuantoro, di Samarinda, Selasa.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kaltim selama periode Agustus-September 2024.
Tejo menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama BNNP Kaltim dengan BNN tingkat kabupaten/kota.
Pada 30 Agustus 2024, kata dia, dua tersangka ditangkap di Kutai Barat dengan barang bukti 116 paket sabu-sabu seberat 41,02 gram dan enam paket sabu-sabu seberat 0,72 gram.
Selanjutnya, pada 12 September 2024, BNNP Kaltim menggagalkan penyelundupan ganja seberat 1.998 gram dari Sumatera Utara melalui jasa ekspedisi di Balikpapan.
Pada hari yang sama, seorang tersangka di Samarinda ditangkap karena memesan ganja seberat 1.981 gram melalui media sosial dari Medan. Kemudian, pada 4 Oktober 2024, dua tersangka ditangkap di Samboja dan Balikpapan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 64,49 gram.
Terakhir, pada 3 Oktober 2024, seorang tersangka di Samarinda ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,021 kilogram.
Modus operandi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari sistem jejak, memanfaatkan jasa ekspedisi, hingga pemesanan melalui media sosial.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Tejo.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor BNNP Kaltim. Sementara untuk barang bukti jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender.
Tejo menambahkan, BNNP Kaltim akan terus berupaya mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
"BNNP Kaltim berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur," ujar Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Tejo Yuantoro, di Samarinda, Selasa.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kaltim selama periode Agustus-September 2024.
Tejo menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama BNNP Kaltim dengan BNN tingkat kabupaten/kota.
Pada 30 Agustus 2024, kata dia, dua tersangka ditangkap di Kutai Barat dengan barang bukti 116 paket sabu-sabu seberat 41,02 gram dan enam paket sabu-sabu seberat 0,72 gram.
Selanjutnya, pada 12 September 2024, BNNP Kaltim menggagalkan penyelundupan ganja seberat 1.998 gram dari Sumatera Utara melalui jasa ekspedisi di Balikpapan.
Pada hari yang sama, seorang tersangka di Samarinda ditangkap karena memesan ganja seberat 1.981 gram melalui media sosial dari Medan. Kemudian, pada 4 Oktober 2024, dua tersangka ditangkap di Samboja dan Balikpapan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 64,49 gram.
Terakhir, pada 3 Oktober 2024, seorang tersangka di Samarinda ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,021 kilogram.
Modus operandi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari sistem jejak, memanfaatkan jasa ekspedisi, hingga pemesanan melalui media sosial.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Tejo.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor BNNP Kaltim. Sementara untuk barang bukti jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender.
Tejo menambahkan, BNNP Kaltim akan terus berupaya mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024