Kuasa Hukum korban asusila anak di bawah umur di Kota Singkawang Kalimantan Barat minta agar pihak kepolisian setempat segera menahan HA yang diduga sebagai pelaku, jika praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Singkawang ditolak.

"Saya yakin upaya yang dilakukan oleh tersangka HA ini akan gagal, karena barang bukti beserta saksi sudah kami lengkapi dan sudah prosedural," ungkap kuasa hukum korban asusila anak, Roby Sanjaya, di Singkawang, Rabu.

Meski demikian, dia selaku kuasa hukum korban tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh tersangka. Praperadilan tersebut yang dijadwalkan pada Senin (21/10) mendatang.

"Tetapi saya juga menegaskan kepada Polres Singkawang, ketika proses Praperadilan selesai, saya minta agar tersangka segera ditahan. Karena sudah terlalu banyak drama-drama yang dilakukan oleh tersangka," katanya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Deddi Sitepu mengatakan, jika gugatan Praperadilan yang dilakukan oleh tersangka bukanlah sesuatu yang tabu.

Baca juga: Polda Kalbar back-up penanganan kasus asusila anak di Singkawang

"Jadi silakan saja ajukan gugatan Praperadilan jika memang merasa tidak terima dengan proses penyidikan yang kami lakukan," katanya.

Dia menjamin, jika gugatan tersebut ditolak, maka pihaknya akan segera melakukan penangkapan kepada tersangka.

"Bahkan sebelumnyapun kami sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali dan penjemputan kepada tersangka pada Senin pekan lalu. Namun tersangka tidak ada di tempat," ujarnya.

Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah, Indonesia Juctice Watch (IJW) selaku wadah kuasa hukum tersangka HH alias HA telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Singkawang. Praperadilan ditujukan kepada Polres Singkawang dengan nomor perkara 2/Pid/Pra/2024/PN Skw.

"Betul kita sudah mengajukan praperadilan ke PN Singkawang. Pengajuan ini merupakan upaya kita keberatan atas penetapan status tersangka terhadap klien kami," kata Kuasa Hukum HA, Akbar HidayatullahAkbar.

Pengajuan Praperadilan ini sudah diajukan sejak tanggal 8 Oktober 2024 dengan nomor perkara Praperadilan Nomor: 2/Pid.Pra/2024/PN Singkawang.

Ajuan Praperadilan ini sudah tercatat oleh Jurusita PN Singkawang Latif Ariwijaya. Pengajuan Praperadilan ini diajukan oleh Rifky Pradana Syahputra, Akbar Hidayatullah, Hasbullah Alimuddin Hakim, Army Setyo Wibowo.

Dimana kuasa hukum pemohon praperadilan ini adalah konsultan hukum yang tergabung dalam Indonesia Justice Watch (IJW) yang berkedudukan di Jalan Asia Afrika, Tanah Abang Jakarta Pusat.

Baca juga: LPSK RI dorong Polres Singkawang lanjutkan penanganan kasus asusila

Untuk selanjutnya akan dilakukan sidang perdana Praperadilan pada 21 Oktober 2024 di PN Singkawang Jalan Firdaus H Rais, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

Sidang Praperadilan ini terbuka dan pengajuan Praperadilan ini, karena Polres Singkawang diduga tidak cukup bukti menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Sehingga klien kami keberatan akan status yang kini disandang oleh klien kami," ujarnya.

Oleh sebab itu perlu pembuktian materiil di hadapan persidangan untuk mencabut status kliennya.

"Terbukti atau tidaknya semua akan kita serahkan kepada hakim Praperadilan PN Singkawang," ungkapnya.

Kuasa Hukum HA ini meminta semua pihak untuk menghormati langkah hukum yang ditempuh kliennya karena setiap warga Negara memiliki kesamaan dimata hukum.

Kemudian, hal lainnya adalah Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan terbit di hari yang sama sementara perkara ini bukan perkara tangkap tangan, dengan demikian juga Penyidik/Kepolisian tidak pernah melakukan penyelidikan terlebih dahulu, karena laporan polisi dan Sprindik terbit hari yang sama dan Laporan Polisi model B (pelapor adalah masyarakat) bukan anggota polisi.

"Pelanggaran terhadap Surat Telegram Kapolri Nomor 1160 tanggal 31 Mei 2023 point ccc, karena menerima laporan, menjalankan penyidikan bahkan menetapkan tersangka pada saat klien kami sedang menjadi peserta Pemilu. Dan masih banyak lagi alasan-alasan hukum yang kami sampaikan," jelasnya.

Baca juga: Polres Singkawang bantah kriminalisasi dalam kasus asusila HA

Pewarta: Narwati

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024