Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Kalimantan Selatan (Ditpamobvit Polda Kalsel) dan Satuan Tugas Tambang Ilegal PT Antang Gunung Meratus (Satgas Peti PT. AGM) berpatroli mengawasi dan mencegah aktivitas tambang ilegal di Blok 3 Desa Bramban, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin.

"Pemantauan atau patroli aktivitas pertambangan ilegal ini dilaksanakan rutin dilaksanakan setiap hari bersama Satgas Peti PT AGM," kata Perwira Pengendali Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Kalsel Komisaris Polisi Rokhim S dikonfirmasi di Tapin, Kamis.

Rokhim mengatakan kegiatan pengawasan terhadap aktivitas tambang tanp izin itu dilakukan di lahan konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertimbangan Batubara (PKP2B) milik PT. AGM.

Rokhim menuturkan petugas gabungan mengerahkan kamera drone dan pantauan udara untuk memastikan ada atau tidak kegiatan penambangan ilegal di lahan PKP2B PT. AGM.

Dari pemantauan, Rokhim mengungkapkan para oknum tidak menambang secara ilegal karena petugas gabungan patroli hampir setiap hari di lahan konsesi PT. AGM tersebut.

Diungkapkan Rokhim, oknum tersebut biasa menambang batubara tanpa izin menggunakan alat konvensional dan karung untuk mengangkut hasil tambang.

"Biasanya mereka tidak sendiri, tetapi mengerjakan secara berkelompok," ungkap Rokhim.

Selain Ditpamobvit Polda Kalsel, Satgas Peti PT. AGM pun berpatroli melibatkan polisi kehutanan karena para oknum juga menambang ilegal hingga merambah ke kawasan hutan.

Bagian Advokasi PT. AGM Suhardi mengaku kerap menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penambangan liar di wilayah konsesi tersebut.

Suhardi menambahkan oknum penambang juga memanfaatkan jalan "hauling" PT. AGM, sehingga petugas keamanan memasang portal besi untuk menutup akses kendaraan yang mengangkut tambang ilegal. 

Suhardi mengingatkan aktivitas tambang ilegal melanggar Undang-Undang (UU) Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dikatakan Suhardi, penambang ilegal dapat dijerat Pasal 161 terkait kegiatan pertambangan ilegal dan tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Kegiatan menambang ilegal pun diatur Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Memuat sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana dimaksud Pasal 35 dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Suhardi menyatakan petugas bakal menindak tegas penambang ilegal karena membahayakan masyarakat sesuai arahan Komisaris Utama PT. AGM yang juga mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti.

Pewarta: Imam Hanafi/Fathurrahman

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024