Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap 5.355 gram atau lebih kurang 5,3 kilogram sabu-sabu jaringan Pontianak, Kalimantan Barat yang dibawa seorang kurir ke Banjarmasin berinisial NI (43).
"Tersangka ditangkap ketika melintas di Jalan Ahmad Yani Km 12,700 Gambut, Kabupaten Banjar pada Kamis (25/1) dini hari," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Senin.
Terungkapnya peredaran narkoba yang dikendalikan jaringan lintas provinsi di Kalimantan itu bermula saat tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu-sabu dari Kalimantan Barat via jalur darat.
Setelah itu, tim yang dipimpin Plt Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien melakukan pengembangan informasi dan hasil olah data sientific lewat aplikasi Berdasi untuk membantu profilling, mapping dan analisa data jaringan narkoba secara cepat dan tepat.
Hasilnya, satu orang terdeteksi membawa sabu-sabu dalam jumlah besar dan dilakukan pengintaian selama beberapa hari.
Setelah itu, petugas melihat terlapor dengan gelagat mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor dan dilakukan penyergapan.
Saat pemeriksaan ditemukan 52 paket sabu-sabu di dalam bungkusan plastik kemasan popok yang dibawa pelaku.
"Tersangka mengakui sabu-sabu yang dibawanya atas perintah seseorang dan rencananya dibawa ke daerah Hulu Sungai," ungkap Kelana.
Kini, akselerasi pengembangan penyidikan oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel terus dilakukan secara kolaboratif dengan Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran untuk bisa mengungkap jaringan pengedar pengendalinya.
Sedangkan terhadap tersangka yang merupakan warga berdomisili di Banjarmasin, penyidik menjeratnya Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.