Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) menyita sebanyak 20.680 butir obat terlarang yang kerap disalahgunakan sebagai "pengganti" narkoba.
"Barang bukti tablet warna putih yang diduga sediaan farmasi ini kami sita dari tersangka MS (47) di rumahnya di Kelurahan Sungai Andai Banjarmasin pada Selasa (9/7)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Rabu.
Kelana menyebut, obat tanpa merek itu dikemas dalam 50 bungkus dengan berat total 12.680 gram.
Terungkapnya peredaran obat itu setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan jual beli obat-obatan terlarang.
Penyidikan pun dilakukan tim yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien dengan melakukan pemantauan terhadap rumah kontrakan yang dicurigai kerap bertransaksi melayani pembeli.
"Saat kami lakukan penggerebekan, tersangka mengakui semua obat-obatan itu miliknya untuk dijual," ungkap Kelana saat rilis didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi.
Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Meski begitu, Kelana mengakui masih menunggu hasil uji laboratorium untuk mengetahui pasti bahan yang terkandung dalam obat-obatan tersebut.
Diketahui obat yang disita kerap disebut kalangan penggunanya zenith atau carnophen yang sering disalahgunakan sebagai pengganti narkoba lantaran menimbulkan efek mabuk hingga berhalusinasi dan hilang kesadaran.