Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan aset-aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang dirampas untuk negara sudah terbukti sebagai hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK Rio Frandy usai sidang permohonan keberatan terhadap perampasan aset aset milik terpidana kasus gratifikasi dan TPPU atas nama Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

“Permohonan tersebut secara formil dan materiil sudah seharusnya ditolak. Karena jika para pihak memang beritikad baik, seharusnya permohonan diajukan sejak setelah putusan tingkat pertama dibacakan, bukan diajukan saat ini, setelah aset-aset tersebut dieksekusi," kata Rio Frandy di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Tersangka bandar narkoba Jambi putar uang untuk kegiatan ilegal

Rio mengatakan proses persidangan sudah membuktikan bahwa aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi dan memang seharusnya dirampas untuk negara.

"Berdasarkan putusan pengadilan, aset-aset yg dimohonkan keberatan tersebut, nyata-nyata terbukti sebagai hasil TPPU, yang sudah seharusnya dirampas untuk negara. Namun demikian, secara lengkap kami akan sampaikan kepada majelis hakim pada acara tanggapan atas permohonan pada persidangan selanjutnya pada Kamis, 31 Oktober 2024,” ujarnya.

Putusan soal penyitaan aset milik Rafael Alun saat ini sudah berkekuatan hukum tetap dengan Putusan Mahkamah Agung RI No:4101 K/ Pid.Sus/2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No: 8/Pid.Sus-TPK/2023/PT. DKI Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat N0:75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst.

Adapun permohonan atas keberatan perampasan aset aset terpidana tersebut diajukan oleh korporasi CV. Sonokoling Cita Rasa dan perorangan atas nama Petrus Giri Hesniawan (Pemohon I), Markus Seloadji (Pemohon II), dan Martinus Gangsar (Pemohon III).

Baca juga: Kejagung sita Rp372 miliar terkait kasus TPPU Duta Palma

Adapun pengajuan keberatan oleh CV. Sonokoling Cita Rasa adalah untuk untuk aset berupa satu unit mobil Innova dengan dan satu unit mobil Grand Max.

Sedangkan Pemohon I, II dan III mengajukan keberatan untuk:
1. Uang di safe deposit box Rafael Alun sebesar 9.800 euro, 2.098.365 dolar Singapura, dan 937.900 dolar AS.
2. perhiasan di safe deposit box berupa 6 buah cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, dan 1 buah liontin.
3. Satu buah rumah di Jalan Wijaya, Kebayoran.
4. Satu buah rumah di Srengseng dan Ruko di Meruya.
5. Dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nmor BM 08 dan Nomor BM 09.
6. Satu unit mobil VW Caravelle.

Agenda sidang yang digelar ini adalah pembacaan permohonan oleh para pemohon, dan setelah permohonan dibacakan maka sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 dengan acara tanggapan oleh pihak KPK selaku termohon.

Diketahui bahwa dalam perkara korupsi gratifikasi dan TPPU atas nama terpidana Rafael Alun Trisambodo, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana badan selama 14 tahun dan aset terpidana turut dirampas untuk negara.

Atas putusan tersebut KPK telah melakukan putusan pengadilan atas aset terpidana yaitu dengan cara merampas aset terdakwa dan menyetorkannya ke kas negara pada Selasa, (27/8).

 Baca juga: KPK periksa direktur Kementerian ESDM soal gratifikasi Abdul Gani Kasuba

 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024