Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat menindak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis pada kampanye pemilihan kepala daerah 2024 dengan melakukan pembinaan.

"Kita telah melakukan pembinaan kepada satu ASN karena melakukan politik praktis, kita lakukan pembinaan secara internal dan ada perubahan, tidak lagi berpolitik praktis. Namun untuk sanksi kita masih menunggu dari BKN," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kubu Raya, Yusran Anizam di Kubu Raya, Selasa.

ASN yang dimaksud adalah seorang Kepala Seksi (Kasi) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kubu Raya. ASN tersebut ikut mengantar salah satu pasangan calon mendaftar ke KPU, duduk bersama tim dan paslon hingga ikut mengisi buku hadir KPU.

"Jika ada ASN yang mencurigakan atau mengkhawatirkan perlu diingatkan. Lebih baik kita mengingatkan di awal," ucap Yusran.

Yusran mengatakan pihaknya siap memproses jika dalam perjalanan pilkada ini ada lagi ASN ditemukan menjadi pendukung salah satu pasangan calon kepala daerah.

"Pada prinsipnya sesuai dengan aturan bahwa ASN netral, tidak boleh berpolitik praktis.  Kalau ada laporan kita menunggu dari Bawaslu, seperti yang pernah terjadi Bawaslu menyampaikan ke BKN. Jika ada perintah dari BKN untuk ditindaklanjuti kita siap sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku," katanya.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya, Abdul Muhid mengatakan penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Badan Kepegawaian Negara telah dilakukan pada tanggal 5 September 2024.

"Bawaslu Kubu Raya hanya meneruskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, untuk kemudian BKNlah yang menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan," katanya.

Sampai saat ini, lanjut Abdul, belum ada lagi temuan atau laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Kubu Raya.

Pewarta: Ridho Panji Pradana

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024