Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan status seorang kakek berinisial DR alias Puk Baok (60) menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap empat anak perempuan yang masih sekolah di taman kanak-kanak (TK).

"Dari hasil gelar kami hari ini, sudah didapatkan alat bukti yang menguatkan adanya perbuatan pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap korban yang masih berusia anak, sehingga terlapor dalam kasus ini berinisial DR alias Puk Baok sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu.

Dia menyampaikan alat bukti yang menguatkan penyidik menetapkan DR sebagai tersangka antara lain hasil visum korban, dan keterangan saksi, baik dari pelapor serta korban.

Penyidik menetapkan DR sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Gelar perkara penetapan tersangka ini, jelas dia, merupakan tindak lanjut laporan polisi yang datang dari salah satu orang tua korban. Laporan tersebut diterima Polresta Mataram pada Selasa (22/10).

"Karena dari laporan disinyalir korban dari terlapor ini cukup banyak, empat anak, sehingga usai terima laporan Selasa (22/10), malam harinya langsung kami lakukan upaya paksa (penangkapan) terhadap terlapor di salah satu kamar indekos wilayah Selagalas, Kota Mataram," ujarnya.

Dari proses pemeriksaan terungkap bahwa modus tersangka melakukan perbuatan asusila ini dengan memberikan uang kepada para korban yang masih tinggal dalam satu lingkungan indekos dengan tersangka.

"Setelah dikasih uang, korban ini dipangku tersangka. Di situ, tersangka mencabuli korban. Sementara ini, baru dua dari empat korban yang lapor ke kami," ucap dia.

Perbuatan cabul tersangka yang terungkap terjadi pada dua bulan lalu tersebut dilaporkan korban kepada orang tuanya.

"Akibat perbuatan tersangka ini, korban mengeluh sakit saat buang air kecil, dan sempat demam dua hari. Dari situ korban mengaku dicabuli tersangka dan baru Selasa kemarin (22/10) dilaporkan ke kami," kata Yogi.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024