Pontianak (ANTARA) - Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono, mengatakan oknum polisi bernisial AD terduga pencabulan anak di wilayah Polres Kayong Utara, akan diberikan sanksi berat, karena dinilai memalukan dan mencoreng nama institusi Polri.
"Perbuatan yang di lakukan oleh oknum polisi tersebut sangatlah memalukan, sehingga akan kami proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hingga tuntas," kata Didi Haryono di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, oknum polisi tersebut, saat ini sudah diamankan di sel Mapolda Kalbar dan sedang dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di wilayah Polres Kayong Utara tersebut.
"Siapapun akan kami proses, apalagi ini seorang polisi yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut, agar ke depannya tidak ada lagi kasus serupa," ungkapnya.
Bahkan, menurut dia, sanksi yang akan diberikan apabila oknum polisi tersebut memang terbukti melakukan pencabulan terhadap anak, maka sanksi yang akan diberikan lebih berat, yakni ada tiga, mulai dari sanksi disiplin, kode etik, dan pidana umum.
Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Donny Charles Go mengatakan, pihaknya memang sedang melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak.
"Polda Kalbar akan menangani secara serius kasus tersebut, dan tidak hanya diancam hukum pidana, tetapi kode etik juga," katanya.
Sebelumnya, data Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, mencatat dari Januari hingga akhir April 2019, telah menangani sebanyak sembilan kasus kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak.
"Kami hingga saat ini sudah menangani sebanyak sembilan kasus dan ditambah dengan satu kasus yang baru-baru ini terjadi oleh pelaku oknum seorang PNS di lingkungan Provinsi Kalbar," kata Komisioner KPPAID Kalbar, Alik Rosyad.
Ia menjelaskan, kalau dilihat dari data yang ada, kasus kekerasan seksual terhadap anak dari tahun ke tahun cenderung cukup tinggi, bahkan dibanding kabupaten/kota lainnya, di Kota Pontianak kasusnya tertinggi, yakni tahun 2017, kasus kekerasan seksual terhadap anak tercatat sebanyak 10 kasus, kemudian diikuti Kabupaten Ketapang dua kasus; Kayong Utara satu kasus, dan Sanggau sebanyak satu kasus.
Kemudian, di tahun 2018, tercatat sebanyak enam kasus. "Meskipun mengalami penurunan kasus, namun tetap saja trend kekerasan seksual terhadap anak di Kota Pontianak kasusnya masih tertinggi, kemudian diikuti Kabupaten Kayong Utara sebanyak empat kasus, serta kabupaten Mempawah sebanyak satu kasus," katanya.
Tercatat sepanjang tahun 2017 dan tahun 2018 kasus kekerasan seksual masing-masing sebanyak 14 kasus, dan 11 kasus, sementara di tahun 2019 yang baru berjalan empat bulan sudah sembilan kasus.