Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak, menangkap AS (23) warga Jalan Merdeka, Punggur Besar, Kabupaten Kubu Raya, yang diduga telah mencabuli seorang anak di bawah umur Bu (17) yang merupakan pacarnya sendiri.
Kepala Unit Resum dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit Resum dan PPA) Polresta Pontianak, AKP Heri Purnomo di Pontianak, Jumat, mengatakan, kasus pencabulan anak dibawah umur itu, terjadi pertengahan Maret 2016, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Persetubuhan yang dilakukan tersangka kepada Bu yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA, sudah tiga kali di hari dan lokasi berbeda. Memang mereka berawal dari pacaran hingga terjadilah perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan, atas perbuatan itu orang tua korban tidak terima sehingga melaporkannya ke polisi," kata Heri.
Menurut dia, perbuatan pencabulan tersebut dilakukan pelaku di luar rumah, pertama kali dilakukan jelang tengah malam di Komplek Terminal Angkot di samping toko bangunan di Punggur.
Kemudian yang kedua juga jelang tengah malam hari di kebun di Jalan Parit Deraman. Dan terakhir pagi hari, tersangka kembali menyetubuhi Bu di Jalan Paris Berkat, Desa Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
"Saat ini tersangka AS sudah diamankan di sel Mapolresta Pontianak, dan sedang dilakukan pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Heri.
Ia menambahkan, bila terbukti bersalah pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 dan 82, UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
"Karena korbannya ini anak-anak maka ada tambahan hukuman yang di berikan oleh pemerintah yaitu Undang-undang terbaru bahwa pelaku dapat diancam dengan hukuman mati," katanya.
Ia mengimbau, kepada para orang tua agar mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak salah dalam memilih teman, sehingga terhindar dari perbuatan yang tidak diinginkan, dan termasuk tidak menjadi korban dari pencabulan tersebut.
(U.A057/N004)