Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kalimantan Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ilegal sebanyak 22.386 botol di Halaman PT Pelindo (Persero) Pontianak.
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) dengan nomor perkara 504/Pid.Sus/2023 di Pengadilan Negeri Pontianak.
“Kami melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang memutuskan barang bukti ini, 22.386 botol minuman beralkohol dari 40 merek, untuk dirampas dan dimusnahkan,” ujar Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan ini meliputi berbagai merek minuman beralkohol terkenal. Proses pemusnahan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait agar berjalan sesuai aturan.
“Kami juga bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pelindo untuk memastikan limbah pecahan botol tersebut ditangani dengan baik dan dikubur di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) agar tidak mencemari lingkungan, terutama air sungai,” jelas Samuel.
Kasus ini sendiri melibatkan terpidana Nendi alias Nendi Bin Ahud (Alm), yang telah menerima vonis dari Pengadilan Negeri Pontianak dengan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara. Putusan pengadilan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami berharap dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa dan menjaga ketertiban masyarakat dari bahaya peredaran minuman keras ilegal,” tutup Samuel.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan lancar, dan seluruh prosesnya dipantau oleh pihak terkait untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Satu hari sebelumnya, Kejari Pontianak juga melakukan pemusnahan barang bukti dari 54 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barang bukti yang telah dilakukan tersebut mencakup narkotika, kosmetik ilegal, dan obat-obatan yang berasal dari tindak pidana umum lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan termasuk narkotika berupa shabu sebanyak 7,75 gram, ekstasi 6,97 gram, dan ganja 1,83 gram. Selain itu, kosmetik ilegal dan obat-obatan yang mengandung bahan berbahaya juga dimusnahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) dengan nomor perkara 504/Pid.Sus/2023 di Pengadilan Negeri Pontianak.
“Kami melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang memutuskan barang bukti ini, 22.386 botol minuman beralkohol dari 40 merek, untuk dirampas dan dimusnahkan,” ujar Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan ini meliputi berbagai merek minuman beralkohol terkenal. Proses pemusnahan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait agar berjalan sesuai aturan.
“Kami juga bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pelindo untuk memastikan limbah pecahan botol tersebut ditangani dengan baik dan dikubur di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) agar tidak mencemari lingkungan, terutama air sungai,” jelas Samuel.
Kasus ini sendiri melibatkan terpidana Nendi alias Nendi Bin Ahud (Alm), yang telah menerima vonis dari Pengadilan Negeri Pontianak dengan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara. Putusan pengadilan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami berharap dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa dan menjaga ketertiban masyarakat dari bahaya peredaran minuman keras ilegal,” tutup Samuel.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan lancar, dan seluruh prosesnya dipantau oleh pihak terkait untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Satu hari sebelumnya, Kejari Pontianak juga melakukan pemusnahan barang bukti dari 54 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barang bukti yang telah dilakukan tersebut mencakup narkotika, kosmetik ilegal, dan obat-obatan yang berasal dari tindak pidana umum lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan termasuk narkotika berupa shabu sebanyak 7,75 gram, ekstasi 6,97 gram, dan ganja 1,83 gram. Selain itu, kosmetik ilegal dan obat-obatan yang mengandung bahan berbahaya juga dimusnahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024