Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat memutuskan menolak praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka kasus asusila HA, seorang anggota DPRD Kota Singkawang.
Humas Pengadilan Negeri Singkawang, Chandran Roladika Lumban Batu mengatakan, putusan yang disampaikan oleh hakim sudah mencerminkan keadilan.
"Dan putusan tersebut bersifat final sehingga untuk proses selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Singkawang untuk menindaklanjuti hasil daripada keputusan tersebut," katanya, Senin di Singkawang.
Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menggelar sidang putusan Praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka asusila anak bawah umur HA (pemohon) kepada Polres Singkawang (termohon), Senin.
Praperadilan diajukan, karena kuasa hukum HA tidak terima kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Dalam putusan tersebut, hakim Pengadilan Negeri Singkawang Muhammad Musashi Achmad Putra menolak permohonan Praperadilan dari kuasa hukum tersangka HA.
HA merupakan seorang Anggota DPRD Singkawang masa bakti 2024-2029 yang baru saja dilantik pada September 2024.
Kuasa Hukum korban, Roby Sanjaya mengatakan, jika putusan hakim telah berpihak kepada korban.
"Saya ucapkan terima kasih kepada media, kepolisian dan hakim yang sudah menunjukkan kapasitasnya," katanya.
Sehingga apa yang telah dituduhkan kepada kuasa hukum tersangka kepada pihak kepolisian adalah tidak benar karena memang dari awal bukti dan saksi sudah lengkap serta prosedural.
"Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk mencari dan menangkap tersangka HA yang saat ini masih belum diketahui keberadaannya," ujarnya.
Pendamping korban, Mardiana Maya Satrini juga berharap dengan putusan hakim yang adil ini semoga dapat mengobati sedikit luka hati korban.
"Diketahui kondisi korban saat ini masih dalam terapi psikologis untuk kejadian yang dialaminya dan memang sangat berat," katanya.
Atas kejadian ini, dia mengimbau kepada orangtua agar menjaga anak-anaknya dengan baik, agar kejadian ini jangan sampai terulang kembali.
"Buktikan lah jika Singkawang memang Kota Layak Anak dan kota yang bersahabat dengan anak. Buktikan semua itu," ujarnya.
Sementara secara terpisah, kuasa hukum tersangka HA, Akbar Hidayatullah mengaku kecewa dengan putusan hakim.
"Kami pelajari dulu pertimbangan putusan hakim, nanti kirim rilisnya ya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Humas Pengadilan Negeri Singkawang, Chandran Roladika Lumban Batu mengatakan, putusan yang disampaikan oleh hakim sudah mencerminkan keadilan.
"Dan putusan tersebut bersifat final sehingga untuk proses selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Singkawang untuk menindaklanjuti hasil daripada keputusan tersebut," katanya, Senin di Singkawang.
Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menggelar sidang putusan Praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka asusila anak bawah umur HA (pemohon) kepada Polres Singkawang (termohon), Senin.
Praperadilan diajukan, karena kuasa hukum HA tidak terima kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Dalam putusan tersebut, hakim Pengadilan Negeri Singkawang Muhammad Musashi Achmad Putra menolak permohonan Praperadilan dari kuasa hukum tersangka HA.
HA merupakan seorang Anggota DPRD Singkawang masa bakti 2024-2029 yang baru saja dilantik pada September 2024.
Kuasa Hukum korban, Roby Sanjaya mengatakan, jika putusan hakim telah berpihak kepada korban.
"Saya ucapkan terima kasih kepada media, kepolisian dan hakim yang sudah menunjukkan kapasitasnya," katanya.
Sehingga apa yang telah dituduhkan kepada kuasa hukum tersangka kepada pihak kepolisian adalah tidak benar karena memang dari awal bukti dan saksi sudah lengkap serta prosedural.
"Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk mencari dan menangkap tersangka HA yang saat ini masih belum diketahui keberadaannya," ujarnya.
Pendamping korban, Mardiana Maya Satrini juga berharap dengan putusan hakim yang adil ini semoga dapat mengobati sedikit luka hati korban.
"Diketahui kondisi korban saat ini masih dalam terapi psikologis untuk kejadian yang dialaminya dan memang sangat berat," katanya.
Atas kejadian ini, dia mengimbau kepada orangtua agar menjaga anak-anaknya dengan baik, agar kejadian ini jangan sampai terulang kembali.
"Buktikan lah jika Singkawang memang Kota Layak Anak dan kota yang bersahabat dengan anak. Buktikan semua itu," ujarnya.
Sementara secara terpisah, kuasa hukum tersangka HA, Akbar Hidayatullah mengaku kecewa dengan putusan hakim.
"Kami pelajari dulu pertimbangan putusan hakim, nanti kirim rilisnya ya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024