Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menertibkan sebanyak 280 alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 yang dinilai melanggar keputusan KPU setempat.
"Hasil pengawasan ada 280 APK yang dipasang oleh pasangan calon (paslon) tidak sesuai dengan keputusan KPU. Itu kita tertibkan hari ini," ujar Komisioner Bawaslu Pontianak Erwin Irawan saat penertiban APK di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan sebelumnya pada 28 Oktober 2024, pihak Bawaslu Kota Pontianak sudah menyurati pihak tim kampanye terkait agar secara mandiri dapat menertibkan APK yang melanggar aturan tersebut.
"Kita sudah berikan informasi kepada kawan-kawan melalui liaison offiser (LO) untuk disampaikan kepada tim bahwa pada 28 Oktober kita menyurati dan meminta mereka secara mandiri menertibkan APK yang melanggar," ujar Erwin.
"Jika setelah diinformasikan masih ada APK yang tidak sesuai dengan ketentuan KPU maka kami bersama-sama menertibkan APK tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan pemasangan APK pasalon yang dinilai melanggar tersebut, yaitu terpasang di pohon, tiang listrik, fasilitas pemerintah, kuburan dan lainnya.
"Yang kita prioritaskan ini banyak APK yang terpasang di pohon, tiang listrik, kemudian di fasilitas pemerintah, di kuburan dan sebagainya. Itu yang menjadi titik sasaran kita," katanya.
Dia menjelaskan APK merupakan kegiatan kampanye yang sudah diatur di dalam keputusan KPU Nomor 185 tahun 2024 dengan rujukan Surat Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 714 Tahun 2024.
"Artinya, pasangan calon, tim, maupun relawan wali kota dan wakil wali kota maupun peserta pemilu kepala daerah dipersilakan untuk memasang APK dengan tetap mematuhi aturan," ujarnya.
Dalam kegiatan penertiban APK itu, kata dia, semua pihak terkait di daerah itu terlibat, baik Bawaslu, KPU, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu (Penwascam), PPK, PPS, PKD, maupun Dinas Perhubungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Hasil pengawasan ada 280 APK yang dipasang oleh pasangan calon (paslon) tidak sesuai dengan keputusan KPU. Itu kita tertibkan hari ini," ujar Komisioner Bawaslu Pontianak Erwin Irawan saat penertiban APK di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan sebelumnya pada 28 Oktober 2024, pihak Bawaslu Kota Pontianak sudah menyurati pihak tim kampanye terkait agar secara mandiri dapat menertibkan APK yang melanggar aturan tersebut.
"Kita sudah berikan informasi kepada kawan-kawan melalui liaison offiser (LO) untuk disampaikan kepada tim bahwa pada 28 Oktober kita menyurati dan meminta mereka secara mandiri menertibkan APK yang melanggar," ujar Erwin.
"Jika setelah diinformasikan masih ada APK yang tidak sesuai dengan ketentuan KPU maka kami bersama-sama menertibkan APK tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan pemasangan APK pasalon yang dinilai melanggar tersebut, yaitu terpasang di pohon, tiang listrik, fasilitas pemerintah, kuburan dan lainnya.
"Yang kita prioritaskan ini banyak APK yang terpasang di pohon, tiang listrik, kemudian di fasilitas pemerintah, di kuburan dan sebagainya. Itu yang menjadi titik sasaran kita," katanya.
Dia menjelaskan APK merupakan kegiatan kampanye yang sudah diatur di dalam keputusan KPU Nomor 185 tahun 2024 dengan rujukan Surat Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 714 Tahun 2024.
"Artinya, pasangan calon, tim, maupun relawan wali kota dan wakil wali kota maupun peserta pemilu kepala daerah dipersilakan untuk memasang APK dengan tetap mematuhi aturan," ujarnya.
Dalam kegiatan penertiban APK itu, kata dia, semua pihak terkait di daerah itu terlibat, baik Bawaslu, KPU, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu (Penwascam), PPK, PPS, PKD, maupun Dinas Perhubungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024