Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berkomitmen dan terus berupaya dalam mengentaskan kawasan kumuh, terutama yang berada di tepian sungai Kapuas dan langkah awal melalui forum diskusi yang melibatkan para pihak.

“Pemkot Pontianak tetap berupaya mengentaskan pemukiman kumuh hingga nol, namun upaya ini menghadapi tantangan dan hambatan di lapangan, baik dari segi kondisi alam, anggaran dan peraturan yang ada. Untuk itu penting langkah awal dengan forum diskusi terfokus,” ujar Penjabat Wali Kota Pontianak Ani Sofian di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan sejauh ini dalam mengentaskan pemukiman kumuh di kawasan sungai Kapuas masih ditemukan berbagai kendala yang dihadapi.

"Kendala itu, baik dari segi sosial kondisi alam, anggaran maupun peraturan," katanya.

Ia mengatakan sebelumnya Pemkot Kota Pontianak mengusulkan Dana Alokasi Khusus Terintegrasi (DAKIN) ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menata kawasan kumuh di tepian sungai Kapuas, tepatnya di Gang Mendawai Kelurahan Bansir Laut. Namun, ditolak, karena gagal dalam proses konsolidasi tanah sebagai persyaratan pengusulan DAKIN.

"Salah satu faktor utama gagalnya usulan DAKIN, karena sebagian rumah warga yang terkena Garis Sempadan Sungai (GSS) tidak dapat menunjukkan sertifikat tanahnya," ucap dia.

Menurutnya, polemik di lapangan terjadi ketika menentukan patok GSS yang berbeda-beda persepsi, baik dari ketidakjelasan gambar di Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) maupun hasil pengukuran dan pematokan ulang yang dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK) I.

“Keadaan ini bila tidak disesuaikan dan tidak ditindaklanjuti secara jelas, upaya pengentasan kawasan kumuh di tepian sungai sulit terealisasi. Oleh karenanya, butuh komitmen dari semua pihak untuk mengentaskan kawasan kumuh tepian sungai ini,” papar dia.

Belajar dari daerah lain atau dari luar negeri, pembangunan infrastruktur dapat dilaksanakan secara luas dan akomodatif yang terkesan lebih banyak kompromi dalam aturan dan pengaturannya.

"Oleh karena itu, pengentasan kawasan kumuh diperlukan upaya dari berbagai pihak dalam aturan kebijakan agar menghasilkan solusi antara pembuat kebijakan dan masyarakat," ucap dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024