Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis ganja Medan-Yogyakarta dengan modus menyamarkan menjadi selai roti.

"Seakan-akan bahwa ganja itu hanya dengan cara merokok atau diisap, ternyata sekarang selai roti juga ada mengandung ganja seperti itu," kata Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan saat konferensi pers di Yogyakarta, Senin.

Andi menjelaskan peredaran ganja jaringan Medan-Yogyakarta terungkap setelah BNNP DIY menangkap pengedar berinisial Y (34) sebagai salah satu sindikat jaringan itu.

Pelaku Y ditangkap saat mengambil paket ganja di salah satu agen jasa ekspedisi di Jalan Magelang, Sleman, DIY pada 26 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB.

Menurut dia, saat Y sedang mengambil paket di kantor jasa ekspedisi, petugas menemukan ganja 1,1 kilogram yang dibungkus plastik merah di dalam tas ransel.

Dari hasil penyidikan, kata dia, pelaku yang berdomisili di Wonokerto, Turi, Sleman itu telah memesan ganja sebanyak delapan kali sepanjang 2024 dengan berat 1 kilogram (kg) untuk setiap pemesanan.

"Jadi (kiriman ganja) yang ke delapan ini kita bisa putus jaringannya dan kita akan proses," ujar dia.

Selain mengedarkan ganja kepada para pecandu di Yogyakarta, kata dia, Y juga mengemas ganja dengan mengolahnya menggunakan mentega menjadi selai roti.

Menurut Andi, pelaku mengaku mempelajari cara pengolahan ganja itu dari Youtube.

"Kalau selama ini kita memperhatikan penggunaan ganja dengan rokok, ternyata sekarang ada model baru dengan menggunakan mentega yang isinya ganja," kata dia.

Selain untuk diedarkan, ganja tersebut juga dikonsumsi sendiri oleh pelaku.

"Ini model baru yang kami baru ungkap saat ini. Jadi hati-hati, masyarakat harus waspada bahwa model-model narkotika ganja ini semakin banyak dimodifikasi sehingga tersamarkan," ucap dia.

Dengan menyita barang bukti mencapai 1 kg ganja, Andi menduga olahan selai dari ganja tersebut sudah ada yang diedarkan.

"Patut diduga bahwa itu juga untuk diedarkan, dijual kepada pecandu di Yogyakarta," ujar dia.

Saat ini, Y telah ditahan di Rutan BNNP DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti ganja dimusnahkan pada Senin, 11 November 2024 di Kantor BNNP DIY disaksikan oleh pejabat berwenang.

Atas perbuatannya, menurut Andi, tersangka Y dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.

Berikutnya, Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.

 

Pewarta: Luqman Hakim

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024