Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu Mohammad Yusuf mengatakan pihaknya telah memberhentikan dua orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan dua orang Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) karena diketahui tidak netral dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
"Begitu kami tahu yang bersangkutan tidak independen langsung kami mengambil tindakan dengan memberhentikan dan menggantikannya dengan orang lain yang dapat menjaga integritas sebagai penyelenggara pilkada," kata Mohammad Yusuf, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin.
Yusuf menjelaskan dua orang petugas KPPS dan PPS yang diberhentikan tersebut berada di wilayah Kecamatan Putussibau Utara dan Kecamatan Boyan Tanjung.
Dia menegaskan petugas penyelenggara pemilu atau pilkada wajib menjaga netralitas apalagi KPPS dan PPS merupakan ujung tombak di tingkat desa dan dusun yang melaksanakan tugas di tempat pemungutan suara (TPS).
Di Kapuas Hulu sendiri terdapat 846 orang petugas PPS dan sebanyak 4.795 orang petugas KPPS, yang tersebar di 278 desa dan empat kelurahan di 23 kecamatan wilayah tersebut.
Menurutnya, integritas penyelenggara pemilu merupakan syarat mutlak yang wajib dilaksanakan.
"Kita tidak ada tawar menawar, yang berkaitan dengan netralitas, begitu kita tidak netral maka langsung kami berhentikan," ucap Yusuf.
Dia menyampaikan KPU Kapuas Hulu sudah berkali-kali mengingatkan dan memberikan penekanan kepada seluruh jajarannya, agar dalam melaksanakan tugas penyelenggara harus benar-benar menjunjung tinggi integritas.
Yusuf tidak ingin hanya karena ulah oknum jajaran, Pilkada Kapuas Hulu tercoreng, sehingga sedapat mungkin meminimalisir pelanggaran petugas di seluruh jajaran KPU Kapuas Hulu.
"Saya berkali-kali mengimbau terkait netralitas, baik waktu kegiatan, bahkan di group whatsapp juga saya meningkatkan," tutur Yusuf.
Dia juga menyinggung terkait seringnya petugas KPPS ataupun PPS merasa terintimidasi oleh pihak tertentu dan untuk mengantisipasi hal tersebut pihaknya sudah memberikan bimbingan teknis dan bekal KPPS dan PPS terutama yang berkaitan dengan pungut hitung suara pada 27 November 2024 mendatang.
"Jika ada intimidasi segera sampaikan ke tingkatan atas dan laporkan ke petugas keamanan, itu semua sudah kamin ingatkan ke jajaran," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Begitu kami tahu yang bersangkutan tidak independen langsung kami mengambil tindakan dengan memberhentikan dan menggantikannya dengan orang lain yang dapat menjaga integritas sebagai penyelenggara pilkada," kata Mohammad Yusuf, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin.
Yusuf menjelaskan dua orang petugas KPPS dan PPS yang diberhentikan tersebut berada di wilayah Kecamatan Putussibau Utara dan Kecamatan Boyan Tanjung.
Dia menegaskan petugas penyelenggara pemilu atau pilkada wajib menjaga netralitas apalagi KPPS dan PPS merupakan ujung tombak di tingkat desa dan dusun yang melaksanakan tugas di tempat pemungutan suara (TPS).
Di Kapuas Hulu sendiri terdapat 846 orang petugas PPS dan sebanyak 4.795 orang petugas KPPS, yang tersebar di 278 desa dan empat kelurahan di 23 kecamatan wilayah tersebut.
Menurutnya, integritas penyelenggara pemilu merupakan syarat mutlak yang wajib dilaksanakan.
"Kita tidak ada tawar menawar, yang berkaitan dengan netralitas, begitu kita tidak netral maka langsung kami berhentikan," ucap Yusuf.
Dia menyampaikan KPU Kapuas Hulu sudah berkali-kali mengingatkan dan memberikan penekanan kepada seluruh jajarannya, agar dalam melaksanakan tugas penyelenggara harus benar-benar menjunjung tinggi integritas.
Yusuf tidak ingin hanya karena ulah oknum jajaran, Pilkada Kapuas Hulu tercoreng, sehingga sedapat mungkin meminimalisir pelanggaran petugas di seluruh jajaran KPU Kapuas Hulu.
"Saya berkali-kali mengimbau terkait netralitas, baik waktu kegiatan, bahkan di group whatsapp juga saya meningkatkan," tutur Yusuf.
Dia juga menyinggung terkait seringnya petugas KPPS ataupun PPS merasa terintimidasi oleh pihak tertentu dan untuk mengantisipasi hal tersebut pihaknya sudah memberikan bimbingan teknis dan bekal KPPS dan PPS terutama yang berkaitan dengan pungut hitung suara pada 27 November 2024 mendatang.
"Jika ada intimidasi segera sampaikan ke tingkatan atas dan laporkan ke petugas keamanan, itu semua sudah kamin ingatkan ke jajaran," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024