PT Jasa Raharja dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menetapkan panduan cara bertindak bagi para petugas di lapangan untuk mengatur lalu lintas selama musim libur Natal dan Tahun Baru 2025.

“Kami telah berkoordinasi dengan Korlantas Polri, pemerintah daerah, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk berupaya mengantisipasi arus lalu lintas dan keselamatan masyarakat,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan bahwa panduan pertama adalah melakukan rekayasa lalu lintas serta berkoordinasi dengan kepolisian resor (polres) terdekat untuk pengalihan arus alternatif, melakukan gerakan pengaturan, serta membuat rambu petunjuk arah portable, sehingga masyarakat mengetahui jalan alternatif yang akan dilintasi.

Kedua, melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Dinas PU setempat untuk dilakukan perbaikan jalan.

Panduan selanjutnya adalah menginfokan kepada masyarakat melalui media, sehingga masyarakat dapat mengetahui ruas mana saja yang bisa dilintasi.

Panduan terakhir yakni berkoordinasi dengan Dinas PU dan Dishub terkait penambahan sarana dan prasarana saat terjadi banjir.

Rivan menyatakan bahwa pihaknya dan Korlantas Polri juga telah melakukan survei jalur sekaligus pengecekan kesiapan pengamanan ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa, mulai dari jalur Pelabuhan Merak, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali.

Selain itu, pihaknya juga telah menginfokan kepada masyarakat melalui berbagai media terkait ruas jalan yang dapat dilalui, terutama di wilayah terdampak banjir.

“Informasi yang jelas sangat penting agar masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan aman dan efisien,” ujarnya.

Rivan menuturkan bahwa berbagai upaya tersebut dilakukan untuk menekan angka kecelakaan pada musim liburan akhir tahun.

Ia menyampaikan bahwa pada periode Natal dan Tahun Baru 2023, yakni sepanjang 22 Desember 2023-2 Januari 2024, tercatat penurunan total santunan sebesar 20,57 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Menurutnya, penurunan tersebut menjadi indikator positif keberhasilan berbagai upaya preventif yang dilakukan.

“Kecepatan dalam penanganan korban juga terus kami tingkatkan. Rata-rata waktu pencairan santunan meninggal dunia adalah 1 hari 6 jam, sementara penyelesaian berkas hanya membutuhkan waktu 10 menit 13 detik. Dengan pelayanan yang cepat, kita harapkan akan menurunkan fatalitas korban kecelakaan,” tuturnya.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga memberikan apresiasi terhadap kecepatan dan responsivitas Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Ia pun mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru untuk tetap waspada dan mematuhi aturan lalu lintas.

“Masyarakat perlu menjaga kondisi kendaraan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan menghindari perjalanan yang terlalu melelahkan,” imbuhnya.

 

 



 

Pewarta: Uyu Septiyati Liman

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024