Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah mendalami koordinator yang mengarahkan 12 orang perempuan warga negara asing asal Vietnam untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial di Jakarta Utara.
"Untuk siapa koordinatornya, siapa yang ininya (mengoordinasikan, red.) kita lagi pendalaman untuk ke arah sana," ucap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kombes. Pol Yuldi Yusman saat konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat.
Dijelaskan Yuldi, ke-12 WN Vietnam yang telah diamankan tersebut masuk ke Indonesia secara sendiri-sendiri. Mereka masuk menggunakan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan berwisata, tetapi justru bekerja di Indonesia.
"Mereka masuknya ini sendiri-sendiri, jadi tidak secara rombongan. Seperti orang mau liburan lah ke Indonesia. Ternyata, di sini mereka melakukan kegiatan pekerja seks komersial," ujarnya.
Di samping itu, Yuldi juga mengatakan bahwa Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendalami kasus ini, termasuk dalam hal membongkar pihak yang mengoordinasikan ke-12 WN Vietnam dimaksud.
Lebih lanjut, Yuldi menjelaskan, penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Kemudian, pihak imigrasi melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, imigrasi melakukan penindakan di tempat kejadian perkara pada Kamis (12/12). Berdasarkan penindakan, ditemukan bahwa ada 12 warga Vietnam yang menjadi PSK dan berkedok sebagai ladies companion (LC).
"Adapun, tarif yang dikenakan ataupun yang ditetapkan oleh penyelenggara, yaitu sebesar Rp5.600.000 per orang. Itu untuk satu kali kencan," imbuh Yuldi.
Seluruh WN Vietnam tersebut dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Oleh sebab itu, mereka dideportasi dan ditangkal masuk ke Indonesia untuk kurun waktu dua tahun.
Sementara itu, terkait penegakan pidana terhadap ke-12 WN Vietnam tersebut, pemerintah Indonesia akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah Vietnam.
"Untuk selanjutnya diproses di Vietnamnya sendiri, tentunya nanti akan kita koordinasikan dengan sana karena ‘kan yang dilakukan adalah tindakannya di Indonesia dengan dikenakan masalah izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal," ucap Yuldi menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Untuk siapa koordinatornya, siapa yang ininya (mengoordinasikan, red.) kita lagi pendalaman untuk ke arah sana," ucap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kombes. Pol Yuldi Yusman saat konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat.
Dijelaskan Yuldi, ke-12 WN Vietnam yang telah diamankan tersebut masuk ke Indonesia secara sendiri-sendiri. Mereka masuk menggunakan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan berwisata, tetapi justru bekerja di Indonesia.
"Mereka masuknya ini sendiri-sendiri, jadi tidak secara rombongan. Seperti orang mau liburan lah ke Indonesia. Ternyata, di sini mereka melakukan kegiatan pekerja seks komersial," ujarnya.
Di samping itu, Yuldi juga mengatakan bahwa Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendalami kasus ini, termasuk dalam hal membongkar pihak yang mengoordinasikan ke-12 WN Vietnam dimaksud.
Lebih lanjut, Yuldi menjelaskan, penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Kemudian, pihak imigrasi melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, imigrasi melakukan penindakan di tempat kejadian perkara pada Kamis (12/12). Berdasarkan penindakan, ditemukan bahwa ada 12 warga Vietnam yang menjadi PSK dan berkedok sebagai ladies companion (LC).
"Adapun, tarif yang dikenakan ataupun yang ditetapkan oleh penyelenggara, yaitu sebesar Rp5.600.000 per orang. Itu untuk satu kali kencan," imbuh Yuldi.
Seluruh WN Vietnam tersebut dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Oleh sebab itu, mereka dideportasi dan ditangkal masuk ke Indonesia untuk kurun waktu dua tahun.
Sementara itu, terkait penegakan pidana terhadap ke-12 WN Vietnam tersebut, pemerintah Indonesia akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah Vietnam.
"Untuk selanjutnya diproses di Vietnamnya sendiri, tentunya nanti akan kita koordinasikan dengan sana karena ‘kan yang dilakukan adalah tindakannya di Indonesia dengan dikenakan masalah izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal," ucap Yuldi menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024