Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan bahwa jumlah WNI yang secara mandiri melaporkan diri ke perwakilan RI di Kamboja melonjak sebesar 638 persen pada 2023.

“Berdasarkan data lapor diri di KBRI Phnom Penh, ada 2.332 WNI yang melapor pada 2020. Jumlah tersebut melonjak menjadi 17.212 pada 2023,” kata Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Judha Nugraha dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (16/12).

Namun, kata dia, jumlah itu tidak mencerminkan jumlah sebenarnya WNI di Kamboja, karena menurut otoritas setempat, ada 123.000 WNI yang masuk ke negara itu hingga September 2024.

Imigrasi Kamboja juga melaporkan ada 89.000 WNI yang memiliki izin tinggal di sana, kata Judha.

“Terjadi ketimpangan besar antara data imigrasi Kamboja terkait (WNI yang memiliki) izin tinggal yang tercatat ada 89.000, dibanding data lapor diri yang hanya 17.212 orang,” kata dia.

Judha juga menyebutkan jumlah kasus hukum terkait WNI di Kamboja yang ditangani oleh KBRI Phnom Penh tahun ini ada 2.321, 77 persen di antaranya, atau 1.761 kasus, terkait penipuan daring.

Dia menambahkan ada tren peningkatan jumlah WNI yang atas keinginan sendiri bekerja di industri judi daring di luar negeri, khususnya Kamboja.

Hal itu terlihat dari semakin beraninya bandar penipuan dan judi daring yang terang-terangan menawarkan pekerjaan sebagai pengelola penipuan daring dengan gaji yang menggiurkan.

Sebelumnya, pada bandar menarik pekerja melalui tawaran kerja palsu, kata Judha.

“Tentunya, perlu ada perangkat koordinatif yang dilakukan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia untuk mencegah hal ini semakin merebak di masyarakat,” kata dia.

 


 

Pewarta: Nabil Ihsan

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024