Komisi Informasi Pusat akan melapor ke Presiden Prabowo Subianto mengenai masih adanya badan publik yang mendapatkan kualifikasi tidak informatif.
"Sebagai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Pusat memiliki kewajiban menyampaikan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan DPR," kata Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 di Jakarta, Selasa (17/12) malam.
Selain itu, dia meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Agama yang membawahi perguruan tinggi negeri (PTN), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memberikan atensi terkait keterbukaan informasi publik.
Donny menyampaikan permintaan tersebut karena mempertimbangkan jumlah PTN dan BUMN yang dinilai tidak informatif berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
"Mengingatkan para rektor dan direktur utama BUMN untuk secara serius melaksanakan keterbukaan informasi," ujarnya.
Baca juga: Baznas RI meraih Predikat Informatif pada Anugerah KIP 2024
Sementara itu, Komisioner KI Pusat Handoko Agung Saputro usai menghadiri acara itu juga menyampaikan hal serupa.
"Kami minta kepada Kementerian BUMN agar ini menjadi atensi untuk BUMN-BUMN yang tidak mau menjawab, mengisi kuesioner," kata Handoko.
Ia melanjutkan, "Kementerian Agama memberi atensi terhadap perguruan-perguruan tinggi keagamaan yang tidak mau atau tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan kuesioner. Padahal, sudah diundang, sudah diedukasi, sudah disosialisasi."
Berdasarkan data KI Pusat, sebanyak 111 badan publik yang terdiri atas 94 PTN dan 17 BUMN mendapatkan kualifikasi tidak informatif. Sedangkan total badan publik yang tidak informatif pada tahun 2024 sebanyak 138 badan.
Baca juga: Ketua Komisi Informasi Pusat jelaskan lembaganya bukan ancaman
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024