Ekonom dan pakar kebijakan publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat meminta pemerintah untuk menyiapkan berbagai langkah pendukung, setelah usia pensiun naik menjadi 59 tahun.
Ia mengatakan bahwa pekerja lanjut usia mungkin menghadapi kesulitan untuk tetap produktif pada sektor-sektor tertentu, terutama yang menuntut pekerjaan fisik yang berat, seperti konstruksi dan tambang.
“Oleh karena itu, kebijakan (kenaikan usia pensiun) ini memerlukan langkah pendukung agar dampaknya terhadap ekonomi benar-benar terasa signifikan,” ujar Achmad Nur Hidayat saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Dia menuturkan bahwa kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, mengingat kebijakan tersebut memperpanjang rentang usia produktif.
Dengan begitu, katanya lagi, akan terdapat lebih banyak pekerja yang tetap aktif bekerja dan menghasilkan pendapatan, sehingga dapat berkontribusi pada perekonomian nasional melalui pengeluaran konsumsi mereka.
Ia mengungkapkan bahwa dalam jangka pendek, kebijakan tersebut juga memungkinkan pemerintah untuk mengurangi pengeluaran terkait manfaat pensiun karena klaim manfaat akan tertunda, sehingga alokasi anggaran untuk program sosial lainnya dapat dijalankan dengan lebih optimal.
Meskipun begitu, Achmad menyatakan bahwa dampak positif dari kenaikan usia pensiun sangat bergantung pada produktivitas para pekerja lanjut usia.
“Jika tidak didukung dengan pelatihan ulang, akses kesehatan yang memadai, dan lingkungan kerja yang adaptif, kebijakan ini justru dapat menjadi beban bagi ekonomi,” ujarnya pula.
Usia pensiun para pekerja yang menjadi peserta program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan resmi naik dari 58 tahun menjadi 59 tahun pada Januari 2025.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa kenaikan usia pensiun bagi pekerja berlaku secara otomatis sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
"Kenaikan usia pensiun berlaku secara otomatis sesuai ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2015 tanpa ada penetapan dari pemerintah terlebih dahulu," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Usia pensiun dalam PP tersebut berarti usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja/perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.
Kenaikan usia pensiun pertama kali terjadi pada 2015 dengan usia pensiun meningkat dari 55 tahun menjadi 56 tahun. Kenaikan selanjutnya terjadi pada 2019, 2022, dan 2025 dengan masing-masing meningkat menjadi 57 tahun, 58 tahun, dan terakhir 59 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025