Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat memusnahkan sebanyak 1.653 butir narkotika golongan I jenis MDMA atau ekstasi hasil pengungkapan kasus jaringan perbatasan di Kabupaten Bengkayang.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berupa narkotika golongan I jenis MDMA sebanyak 1.653 butir dengan berat netto 615,77 gram," kata Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Totok Lisdarto saat pemusnahan barang bukti bersama unsur TNI, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum lainnya di Pontianak, Rabu.

Totok mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari satu laporan kasus narkotika (LKN) dengan total dua tersangka.

Ia menjelaskan sebelumnya petugas melakukan penimbangan dan penyisihan barang bukti di UPT Metrologi Pontianak guna mendapatkan berat bersih barang bukti untuk kebutuhan proses hukum.

Dari total barang bukti awal sebanyak 1.659 butir ekstasi dengan berat netto 618 gram, sebanyak tiga butir dengan berat 1,09 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan tiga butir lainnya dengan berat 1,14 gram untuk pembuktian di persidangan.

Kasus tersebut bermula dari operasi ambush yang dilakukan personel Pos Siding di Desa Siding, Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, pada 21 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi KB 1511 KC yang mencurigakan dan ditumpangi dua orang pria.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang bawaan, petugas menemukan satu plastik berisi pil yang diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.659 butir.

“Kedua tersangka masing-masing berinisial Yupendri alias Yupen dan Edi Susanto alias Edi kemudian diamankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Totok menjelaskan setelah diamankan di Pos Siding, barang bukti kemudian diperiksa bersama tim Bea Cukai Jagoi Babang dan dipastikan mengandung zat MDMA.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke BNNP Kalbar untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan.

Menurut Totok, pengungkapan tersebut menunjukkan masih tingginya ancaman peredaran narkotika melalui jalur perbatasan Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

“Kami terus memperkuat sinergi bersama TNI, Bea Cukai, Polri, dan seluruh pihak terkait dalam upaya memutus jaringan peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan,” katanya.

Sementara itu, Kasdam XII/Tanjungpura Brigjen TNI Bambang Sujarwo menegaskan TNI mendukung penuh langkah pemberantasan narkotika di Kalimantan Barat, terutama melalui pengawasan wilayah perbatasan.

Ia mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas instansi dalam menjaga keamanan wilayah dari ancaman narkoba.

“Perbatasan menjadi salah satu jalur rawan penyelundupan narkotika sehingga pengawasan dan patroli akan terus diperkuat,” kata Bambang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, tersangka juga dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2026