Jakarta (ANTARA Kalbar) - Bank Indonesia berencana menyeragamkan suku bunga yang dibebankan kepada kartu kredit.

"Nanti BI akan menentukan maksimal besarnya suku bunga yang boleh dikenakan oleh bank karena sekarang ini bunga kartu kredit di masing-masing bank berbeda," kata Kepala Biro Humas Bank Indonesia (BI) Difi A. Johansyah pada hari Jumat di Gedung BI, Jakarta.

Sebelumnya, BI mengeluarkan Surat Edaran SE BI Nomor 14/17/DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10 DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu pada tanggal 11 Juni 2012.

Dalam surat tersebut tercakup lima hal yang terdiri atas prinsip perlindungan nasabah, prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam pemberian kartu kredit, standar keamanan APMK, kerja sama antara penyelenggara APMK dan pihak lain, dan penyampaian laporan.

Selanjutnya untuk lebih komprehensif, kata Difi, BI berencana mengeluarkan SE BI tentang Bunga Kartu Kredit pada bulan Juli atau Agustus 2012.

Dalam surat tersebut, nantinya BI akan menentukan bunga kartu kredit, baik untuk transaksi pembelanjaan maupun tarik tunai.

"Untuk saat ini, belum ada nilai besaran bunga yang bisa kami keluarkan. Kami sedang mendata untuk menghitung besaran bunga yang wajar diterapkan," jelas dia.

Bank Indonesia berencana menyamakan besaran bunga yang akan dikenakan kepada transaksi pembelanjaan maupun tarik tunai mengguanakan kartu kredit.

Nantinya, kata Difi, bank tidak boleh menetapkan bunga kartu kredit di atas batas ketentuan yang telah diberlakukan.

Menurut dia, BI memiliki acuan untuk menentukan besaran bunga kartu kredit yang terdiri dari BI rate, kondisi industri serta biaya operasional bank sendiri.

(B019)


Editor : Zaenal A.

COPYRIGHT © ANTARA 2026