Jakarta (ANTARA Kalbar) - Bank Indonesia akan menetapkan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit oleh nasabah dengan nilai maksimal sebesar tiga persen dari jumlah total tagihan.
"Nilai denda keterlambatan itu paling besar jumlahnya 3 persen dari total tagihan dan atau tidak boleh melebihi Rp150 ribu," kata Kepala Biro Humas BI Divi A. Johansyah pada Jumat di Gedung BI, Jakarta.
Dia mengatakan kendati total tagihan denda yang dihitung dari 3 persen melebihi Rp150 ribu, maka denda yang dikenakan tetap tidak boleh melebihi Rp150 ribu tersebut.
Selain itu Divi menambahkan bank hanya boleh mengenakan denda keterlambatan kepada kartu kredit utama, bukan kartu kredit tambahan.
"Ada bank yang nakal, padahal denda keterlambatan sudah dikenakan kepada kartu kredit utama, namun kartu kredit tambahannya masih dikenakan juga," jelas dia.
Kemudian hal lain yang diatur juga memasukkan kewajiban bank untuk menghentikan pengenaan denda keterlambatan pembayaran jika kartu kredit digolongkan macet.
"Sebetulnya beberapa industri telah melakukan, tapi belum seragam semuanya dan dengan ini kami seragamkan," tambah Divi.
Selain itu pengenaan denda keterlambatan oleh bank, menurut Divi, dilarang diberikan kepada pemegang kartu kredit pada masa pelonggaran waktu pembayaran apabila tanggal jatuh tempo pembayaran bertepatan pada hari libur.
(B019)
