Mombasa, Kenya (ANTARA Kalbar) - Pengadilan Kenya, Rabu, menghukum tujuh orang Somalia hingga 20 tahun penjara atas tuduhan perompakan. Ini vonis yang mendorong upaya internasional menghalau perompakan dari kawasan perairan di lepas pantai negara Tanduk Afrika (Cape Horn) itu.
Ketujuh orang itu ditangkap pasukan Angkatan Laut Denmark setelah mereka berusaha membajak kapal nelayan Sri Lanka di lepas pantai Teluk Aden. Mereka diserahkan kepada pihak berwenang Kenya, yang menahan mereka sejak Oktober 2009.
(M014)