Pontianak (ANTARA Kalbar) - Dinas Pendidikan Kabupaten Sanggau melakukan pendataan ulang terhadap jenjang kepangkatan guru SD di daerah setempat terkait pengajuan kuota sertifikasi.

"Sebenarnya cukup mengajukan kouta sertifikasi untuk guru SD karena dalam proses pengajuannya kita mesti melihat kepangkatannya. Makanya kita akan melakukan pendataan kembali terhadap kepangkatan guru SD tersebut," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sanggau, Yohanes Ontot, Sabtu.

Dia menjelaskan, sertifikasi guru untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sanggau baru sekitar 1.125 orang dari total sekitar 2.800 guru SD yang ada.

"Berarti masih ada seribu lebih yang belum bersertifikasi," tuturnya.

Sementara itu untuk sertifikasi SMP dan SMA, Ontot belum mengetahui secara pasti jumlah total tenaga pendidik yang sudah bersertifikasi.

Ontot mengatakan, sertifikasi guru merupakan proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, meningkatkan kesejahteraan guru, serta meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

(pso-171)


Editor : Zaenal A.

COPYRIGHT © ANTARA 2026