"Kami meminta kepada pemerintah pusat, melalui Bappeda Kabupaten Sanggau sebagai pelaksana program ini untuk mengkaji kembali program Bantuan Langsung Tunau perehapan 407 rumah tidak layak huni di tahun 2012 di Kecamatan Kapuas, karena warga banyak menemukan keganjilan dari realisasi program ini di lapangan," kata salah satu warga Dusun Entakai I, Rupinus Limson, Senin.
Dia mengatakan, keganjilan tersebut diantaranya, warga menuding bahwa program yang diperuntukkan masyarakat miskin tersebut tidak tepat sasaran.
Lantaran beberapa warga di dusun setempat yang justru terbilang memiliki kemampuan malah menjadi prioritas, sehingga mereka meminta agar pemerintah melakukan peninjauan ulang akan bantuan RTLH.
"Masalahnya, yang rumahnya punya warung, dapat bantuan. Yang rumahnya keramik, semi permanen rata-rata kategori mampu, ada punya TV, Parabola yang dapat. Justru yang kategori lemah seperti tidak punya WC, dapurnya roboh, yang papannya kalau dipijak goyang tidak dapat dan ini yang menurut kami program itu tidak tepat sasaran," katanya.
Bahkan keganjilan lainnya yang juga dirasakan masyarakat yakni dalam proses pendataan, seluruh kepala keluarga (KK) yang ada di Dusun Entakai I dan Dusun Tonye sekitar 329 KK dibebani oleh pungutan sebesar Rp30 ribu per kepala keluarga dari pengurus yang ditunjuk Pemkab.
"Rinciannya, Rp15 ribu untuk biaya foto rumah dan Rp15 ribu lagi untuk biaya administrasi, dan yang meminta pungutan itu adalah pengurusnya. Bagi masyarakat yang tidak dapat pemugaran akan dikembalikan uang administrasinya, sementara uang photo tidak," timpal Anton selaku Ketua RT 07/ RW 02 Dusun Entakai.
Dikonfirmasi terpisah, Kaur Umum Desa Entakai, Tobe Eligius mengatakan dirinya juga meminta kepada Bappeda untuk meninjau kembali pendataan yang telah dilakukan selama ini.
"Kalau betul-betul ini untuk mensejahterakan masyarakat, tolonglah ini ditinjau ulang. Kami khawatir, kalau program ini malah membawa kecemburuan dan prasangka diantara warga," kata Tobe.
Di Desa Entakai, lanjutnya, terdapat dua Dusun yang mendapat BLT rumah tidak layak huni, yakni Dusun Entakai 1 dan Dusun Tonye dengan total jumlah KK sebanyak 329. Dari jumlah itu, terdapat 104 KK yang telah ditetapkan akan mendapat BLT tersebut, 70 KK dari Dusun Entakai I dan 34 KK dari Dusun Tonye.
"Itu keterangan dari pengurus pemugaran. Tapi kenyataannya juga, warga desa tidak pernah diberitahukan bagai transparansi proses-mulai dari pendataan hingga penetapan rumah yang layak dibantu," tuturnya.
Ketua Komisi C DPRD Sanggau, Usman menanggapi hal itu dan menyatakan, memang sejak awal, kriteria yang diprioritaskan dalam program BLT 407 rumah itu diperuntukkan untuk mereka yang tidak mampu.
"Menurut saya, jika demikian adanya, harus ditinjau kembali sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pusat. Jangan sampai ada kecemburuan sosial. Karena peruntukan itu untuk masyarakat yang betul-betul mereka yang tidak punya," katanya.
Komisi C sangat mengharapkan, agar instansi terkait betul-betul melaksanakan tugasnya sesuai dengan yang diamanatkan Kementerian. Pihaknya juga khawatir, jika peruntukan pusat itu tidak tepat sasaran justru akan menimbulkan permasalahan baru diantara masyarakat.
"Saya minta Bappeda dalam hal ini harus selektif, khawatir malah timbul kecemburuan sosial," kata Usman.
(pso-171)
Editor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.