Jakarta (ANTARA Kalbar) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi akan mengeluarkan peraturan yang membatasi penggunaan premium bersubsidi untuk kendaraan pribadi mulai Juli 2013.
Kepala BPH Migas Andy N Sommeng saat rapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu, mengatakan aturan tersebut merupakan tahapan pembatasan penggunaan BBM subsidi sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri ESDM No 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan BBM.
"Sebagai tindak lanjut Permen ESDM 12/2012, maka perlu pengaturan batasan kuota penggunaan premium bersubsidi untuk kendaraan pribadi mulai Juli 2013," katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengeluarkan aturan yang mengatur konsumen pengguna premium dan solar untuk mobil pribadi mulai Januari 2013.
Lalu, aturan yang melarang penggunaan solar bersubsidi bagi mobil barang dan kapal barang nonpelayaran rakyat untuk seluruh Indonesia mulai Desember 2012.
"Juga pelarangan penggunaan premium bersubsidi untuk kendaraan dinas pemerintah, pemda, BUMN, dan BUMD di seluruh Indonesia mulai Januari 2013," ujarnya.
BPH Migas memperkirakan konsumsi BBM bersubsidi sampai akhir 2012 akan mencapai 45,373 juta kiloliter atau melebihi kuota APBN Perubahan yang ditetapkan 44,04 juta kiloliter.
Sepanjang Januari-September 2012, konsumsi BBM subsidi mencapai 32,906 juta kiloliter atau 75 persen dibandingkan kuota 44,04 juta kiloliter.
(K007)
Pembatasan Premium Bersubsidi Mulai Juli 2013
Rabu, 24 Oktober 2012 23:11 WIB