Jakarta (Antara Kalbar) - Mahkamah Konstitusi (MK) segera menerbitkan Peraturan MK (PMK) untuk mengakomodasi dan mengatur mekanismenya seiring banyaknya perubahan atas Undang Undang terkait dalam menghadapi sengketa hasil Pemilu 2014.

"MK telah mempersiapkan PMK untuk Pemilu legislatif dan pemilu presiden, terutama untuk hukum acara, penambahan bagian alat bukti yang mengikuti perkembangan saat ini," kata Ketua MK Akil Mochtar, saat acara Media Gathering di Cisarua Bogor.

Akil berharap semua pihak baik peserta maupun penyelenggara pemilu sudah mempelajari itu semua sehingga pada praktiknya nanti lebih efektif.

"Mudah-mudahan tidak ada hambatan, sudah kami antisipasi sedemikian rupa," harapnya.

Akil memprediksikan bahwa jumlah sengketa pemilu 2014 akan turun, karena jumlah peserta pemilu turun menjadi 15 partai, yakni 12 partai nasional dan tiga partai lokal Aceh, dibanding pemilu 2009 yang mencapai 40 parpol.

"Secara kuantitatif sebanyak 15 partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 memang lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2009. Maka bisa diasumsikan perselisihan atas hasil rekapitulasi yang diajukan untuk diselesaikan di MK pada 2014 bisa lebih sedikit dibandingkan periode 2009," prediksi Akil.

Namun, lanjutnya, jika berdasarkan daerah pemilihan (Dapil) akan bertambah karena adanya pemekaran daerah, menjadi 34 provinsi.

"Sengketa pemilu itu berbasis Dapil, naik antar partai politik maupun antar peserta (caleg) dalam satu partai," ungkapnya.

Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar, mengatakan kesadaran para peserta dan penyelenggara pemilu akan adanya aturan ini sudah mulai tinggi meskipun diyakini belum komprehensif.

Atas dasar itu diperlukan PMK dan pihaknya bertekad mengundang untuk sosialisasi kepada semua "stakeholders" mulai dari parpol peserta pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Menurut Janedjri, PMK pada prinsipnya sama dengan hukum acara yang ada namun ditambahkan beberapa spesifikasi teknis.

"Setelah ditetapkan banyak putusan MK yang memperluas, memperkaya hukum acara MK," ungkapnya.

Dengan banyak perubahan hukum acara yang ada ini, kata Janedjri, MK bertekad melakukan sosialisasi terhadap peserta dan penyelenggara pemilu akan tetap dilaksanakan demi kelancaran pesta demokrasi Negara ini.

"Walaupun ada keterbatasan anggaran, MK bertekad menyelenggarakan (sosialisasi). Kalaupun anggarannya masih tersedia kami juga adakan untuk kepolisian dan kejaksaan. Saya optimistis anggaran MK untuk kegiatan jelang pemilu 2014 itu disediakan pemerintah," kata Janedjri.

Pewarta: Joko Susilo
Editor : Zaenal A.

COPYRIGHT © ANTARA 2026