Pontianak (Antara Kalbar) - DPD Organisasi Angkutan Darat Kalimantan Barat mengusulkan perubahan tarif angkutan, baik ekonomi maupun nonekonomi seiring naiknya harga bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar dan premium.
"Usul ini setelah Organda Kalbar melakukan rapat intensif selama dua hari yang dihadiri perwakilan perusahaan besar dan menengah," kata Sekretaris DPD Organda Kalbar A Manaf Mufty di Pontianak, Selasa.
Pihaknya membagi dua kategori jenis angkutan penumpang, yakni non ekonomi dan ekonomi.
Untuk nonekonomi, pertimbangannya dalam dua tahun terakhir mereka kesulitan mendapatkan BBM subsidi jenis solar, atau secara eceran dengan harga minimal Rp6 ribu per liter. Namun, perusahaan tidak pernah mengubah tarif angkutan.
Kemudian, terjadi kenaikan harga suku cadang dan beban operasional perusahaan sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif. Terkait hal itu, maka DPD Organda Kalbar mengeluarkan keputusan tarif angkutan non ekonomi BBM jenis solar dan premium sementara sambil menunggu Pergub Kalbar pengganti Pergub No 64/2009 dan 22/2011.
Tarif angkutan kota dalam provinsi non ekonomi, untuk tarif batas bawah dan atas masing-masing naik 19 persen dan 22 persen dari tarif awal. Tarif angkutan lintas batas antarnegara, rute Pontianak - Kuching naik 22 persen dari harga awal Rp150 ribu menjadi Rp203.900 atau dibulatkan Rp200 ribu per penumpang. Rute Pontianak - Brunai Darussalam, naik 22 persen dari tarif awal Rp550 ribu menjadi Rp675 ribu per penumpang.
Tarif angkutan antar jemput, untuk batas bawah dan batas atas masing-masing naik dari Rp450/km/penumpang menjadi Rp540/km/penumpang, dan Rp550/km/penumpang menjadi Rp672/km/penumpang.
Sementara tarif angkutan barang, untuk batas bawah naik 13,3 persen dan batas atas naik 20 persen dari tarif awal.
Sedangkan usulan untuk angkutan orang ekonomi, jalur pantai Utara, tarif dasar adalah Rp168/km/penumpang. Dasarnya dari Pergub No 64 Tahun 2009 ditambah Toeslagh sekitar 25 persen, atau Rp33,-. Angka kenaikan yang diminta sebesar 30 persen dari angka tersebut sehingga menjadi Rp218/km/penumpang.
Tarif batas atas ditambah 10 persen menjadi Rp239/km/penumpang, tarif batas bawah dikurangi 10 persen menjadi Rp196/km/penumpang.
Ia mencontohkan, berdasarkan usulan itu, maka untuk bis ekonomi Pontianak - Singkawang dengan jarak 150 kilometer, tarif batas bawah Rp29 ribu dan batas atas Rp35.850.
Sedangkan untuk sektor timur, tarif dasar adalah Rp173/km/penumpang. Dasarnya dari Pergub No 64 Tahun 2009 ditambah Toeslagh sekitar 25 persen, atau Rp38,-. Angka kenaikan yang diminta sebesar 30 persen dari angka tersebut sehingga menjadi Rp225/km/penumpang.
Tarif batas atas ditambah 10 persen menjadi Rp247/km/penumpang, tarif batas bawah dikurangi 10 persen menjadi Rp202/km/penumpang.
Ia mencontohkan, berdasarkan usulan itu, maka untuk bis ekonomi Pontianak - Entikong dengan jarak 314 kilometer, tarif batas bawah Rp63.500 dan batas atas Rp77.500,-.
"Kalau tidak ada perubahan, pengusaha angkutan tidak dapat beroperasi," ujar dia.