Bogor (Antara Kalbar) - Staf Pengajar Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor Dr drh Hadri Latif mengemukakan bahwa dalam pelaksanaan berkurban hendaknya tidak mengabaikan hak-hak hewan.

"Hewan kurban tidak boleh disakiti, seperti dibanting, atau dikuliti sebelum mati dengan sempurna, dan wajib menggunakan pisau yang tajam," katanya di Bogor, Jawa Barat, Senin.

Menurut dia, dalam perspektif agama pun jika hewan kurban diperlakukan tidak semestinya, karena hewan kurban adalah makhluk Tuhan yang mesti diperlakukan dengan baik dan benar, tentu mengurangi pahala orang yang berkurban pada Idul Adha.

"Bahkan bisa batal niatnya," katanya menambahkan.

Karena itu, kata dia, untuk meminimalisasi hal tersebut, IPB menerjunkan tim pemantau kesehtaan hewan kurban yang terdiri atas mahasiswa dan staf pengajar.

Hadri Latif menambahkan bahwa hewan kurban lebih utama yang jantan dan harus memenuhi unsur kesehatan serta umur.

Ia menjelaskan bahwa untuk kambing atau domba minimal harus berumur satu tahun dan gigi susunya telah berganti.

Sedangkan untuk hewan kurban sapi minimal umurnya harus dua tahun.

Untuk memberikan pemahaman yang benar perlakukan hewan kurban, Hadri Latif juga menjadi narasumber dalam dialog di RRI Bogor bersama KH Tatang Ahmad Dani, yang mewakili Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor.

Menurut Tatang Ahmad Dani bila orang yang berkurban mengabaikan norma-norma perlakuan yang baik dan benar atas hewan kurban tersebut bisa jadi tidak mendapatkan keberkahan.

Pewarta: Andi Jauhari
Editor : Zaenal A.

COPYRIGHT © ANTARA 2026