Singkawang (ANTARA) - Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DPKPP) Kota Singkawang menemukan sebanyak 129 hewan kurban terinfeksi cacing hati berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan selama pelaksanaan Idul Adha 1447 Hijriah. 

Kepala DPKPP Kota Singkawang Arfani di Singkawang, Senin, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari pemeriksaan antemortem dan postmortem terhadap hewan kurban yang disembelih di lima kecamatan di Kota Singkawang.  

"Sebanyak 129 hewan kurban ditemukan terinfeksi cacing hati saat tim melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban pada pelaksanaan Idul Adha 1447 Hijriah," katanya. 

Ia menjelaskan infeksi cacing hati atau Fasciola hepatica umumnya ditemukan pada sapi dan kambing yang dipelihara di kawasan berlumpur, rawa, atau lingkungan yang mendukung perkembangan parasit tersebut. Cacing hidup di saluran empedu dan dapat menyebabkan kerusakan pada organ hati hewan. 

Menurut dia, organ hati yang terinfeksi tidak layak untuk dikonsumsi dan harus dimusnahkan sesuai prosedur kesehatan hewan.

"Hati yang terinfeksi harus dimusnahkan dengan cara dikubur atau dibakar agar tidak menjadi sumber penularan bagi hewan lain maupun manusia," ujarnya.

Meski ditemukan kasus cacing hati, Arfani memastikan daging hewan kurban tetap aman untuk dikonsumsi masyarakat selama proses pengolahan dilakukan dengan benar dan dimasak hingga matang sempurna. 

"Yang harus dibuang hanya organ hati yang terinfeksi. Untuk dagingnya tetap aman dan layak dikonsumsi," katanya.

DPKPP mencatat jumlah hewan kurban yang diperiksa selama pelaksanaan Idul Adha mencapai 1.118 ekor yang terdiri atas 668 ekor sapi, 449 ekor kambing, dan satu ekor domba.

Pemeriksaan dilakukan oleh petugas kesehatan hewan yang disebar ke berbagai lokasi penyembelihan di lima kecamatan. Kegiatan pemeriksaan berlangsung sejak hari pertama hingga hari ketiga Idul Adha.   

Arfani menjelaskan pemeriksaan dilakukan dalam dua tahap, yakni pemeriksaan antemortem sebelum penyembelihan untuk memastikan kondisi kesehatan hewan, serta pemeriksaan postmortem setelah penyembelihan guna memeriksa kondisi organ dalam seperti hati, paru-paru, dan limpa.  

Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin keamanan pangan asal hewan yang dikonsumsi masyarakat sekaligus mencegah penyebaran penyakit zoonosis maupun penyakit parasiter pada ternak.

Ia mengimbau panitia kurban dan masyarakat agar tetap waspada terhadap kemungkinan ditemukannya kelainan pada organ hewan kurban serta segera melaporkannya kepada petugas kesehatan hewan setempat.

"Kami mengimbau masyarakat tidak panik. Jika menemukan organ yang tidak normal atau diduga terinfeksi penyakit, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani sesuai prosedur," katanya.

 

 



Pewarta: Narwati
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026