Sekadau (Antara Kalbar) - Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau (Sekda) Yohanes Jhon mengatakan sistim penjaringan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2013 mengabaikan potensi sumber daya manusia (SDM) yang sudah disiapkan pemerintah daerah (pemda) melalui bantuan beasiswa bagi SDM pendidik, seperti guru, SDM kesehatan seperti perawat, bidan, dokter, apoteker, paramedis, dan SDM teknis seperti ilmu pemerintahan serta serta tenaga penyuluh.
Dalam acara pembekalan bagi CPNS yang dinyatakan lulus oleh panitia seleksi nasional (Panselnas) di ruang gedung serba guna lantai dua kantor bupati Sekadau pada 31 Desember 2013 lalu, Sekda Sekadau mengatakan sistem penjaringan yang dilakukan panitia pusat juga tidak mempertimbangkan tingkat kemampuan anak-anak daerah yang sangat terbatas dibandingkan lulusan perguruan tinggi di Jakarta atau kota besar lainnya yang fasilitasnya jauh lebih lengkap dibandingkan daerah. Demikian juga sistim kepanitian termasuk penunjukan perguruan tinggi sebagai pengelola pihak ketiga dalam hal pengadaan soal penentuan kelulusan CPNS juga tidak melibatkan daerah sebagai konsekuensi dari pada UU nomor 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah.
Dengan adanya sistim seperti ini, sambung Sekda, masyarakat pun mempertanyakan potensi SDM yang sudah dipersiapkan, akan dikemanakan. Apalagi di antara mereka banyak yang sudah diberikan honor melalui dana BOS bagi tenaga pendidik, tenaga kesehatan seperti perawat, bidan dan dokter. Banyak diantara mereka yang bertugas sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di daerah.
"Jika sistimnya seperti ini, lantas seperti apa status mereka nantinya, sedangkan mereka sudah dibiayai oleh pemerintah daerah, sedangkan bagi mereka yang dinyatakan lulus oleh panitia pusat sudah diarahkan. Dan pada sisi lain pemerintah pusat mengarahkan agar APBD diperioritaskan pada bidang pendidikan yang antara lain pencapaian tingkat pendidikan SDM yang lebih baik lagi, namun "output" dari kebijakan ini, hilang dengan cara rekrutmen CPNS yang dilakukan oleh pemerintah pusat dengan sistem "passing grade" (nilai minimal syarat lulus), akibatnya ada formasi yang diusulkan tetapi tidak terisi," katanya.
Untuk di Kabupaten Sekadau dari 195 orang formasi yang diajukan, kata Sekda, hanya 184 orang CPNS yang dinyatakan lulus, sisanya tidak memenuhi "passing grade".
“Timbul pertanyaan, apalah artinya program pemerintah untuk mencerdaskan anak bangsa yang dananya sangat besar untuk memperoleh sumber daya manusia tetapi hasilnya tidak dapat dipergunakan. Kebijakan pemerintah dalam hal rekrutmen CPNS ini harus dievaluasi agar tidak menimbulkan masalah bagi daerah yang notabenenya sebagai daerah otonom,†jelasnya.
Ditegaskan mantan Asisten Bidang Pemerintahan, Sosial dan Ekonomi Setda Kabupaten Sekadau ini, Pemkab Sekadau akan melaksanakan verifikasi ijazah ke setiap sekolah asal, dan tes darah dan urin untuk memastikan CPNS tersebut apakah mengkonsumsi narkoba atau tidak.
Tidak hanya itu sambung Sekda, Pemkab juga akan membuat naskah pernyataan bagi CPNS yang dinyatakan lulus oleh panitia pusat, yang isinya tidak minta pindah dalam batas waktu tertentu. Surat pernyataan itu nantinya akan ditandatangani oleh istri/suami dan orang tua.
Jika kebijakan penentuan kelulusan bagi CPNS oleh panitia seleksi nasional, maka SDM yang sudah disiapkan oleh Pemkab Sekadau di perguruan tinggi seperti di Universitas Tanjungpura Pontianak maupun di Universitas Pelita Harapan Jakarta, maka akan sangat sedikit peluang untuk lulus. Contoh saja prodi Ilmu pemerintahan, dari enam orang yang mendaftar hanya tiga orang yang lulus, sisanya dari pelamar dari luar, termasuk juga dokter, bidan perawat yang dibantu beasiswa oleh Pemkab.
“Naskah pernyataan ini akan ditandatangani bagi CPNS dan pihak keluarga termasuk orang tua. Kalau misalnya istrinya yang lulus maka surat pernyataannya itu harus diketahui dan ditandatangani oleh suaminya, atau sebaliknya jika suaminya yang lulus maka surat pernyataannya harus diketahui dan ditandatangani oleh istrinya . Bagi CPNS yang lulus masih berstatus belum nikah maka surat pernyataanya harus diketahui dan ditandatangani oleh orang tua ayah atau ibunya. Jadi kalau ada CPNS yang mau minta pindah, tinggal kita sodorkan surat pernyataan yang sudah ditandatangani bersama itu, itu saja jawaban kita jika ada yang minta pindah. Kita tidak mau kelulusan CPNS ini hanya jadi batu loncatan untuk pindah ke daerah asalnya. Anda sudah bersedia menandatangani surat pernyataaan itu berarti anda sudah menjadi pelayan bagi masyarakat Kabupaten Sekadau,†tegas Sekda.
(Humas Sekadau)
Sekda Sekadau: Lulusan CPNS Disodori Pernyataan Tidak Minta Pindah
Kamis, 2 Januari 2014 15:42 WIB
Kita tidak mau kelulusan CPNS ini hanya jadi batu loncatan untuk pindah ke daerah asalnya.