Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kalimantan Barat mulai menggarap segmentasi kepesertaan pegawai Negeri Sipil/Penyelenggara Negara untuk menjadi peserta pada program :
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Jaminan Kematian (JK)
sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor : 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara JaminanSosial (BPJS).
Dengan dikeluarkannya Perpres RI No. 109 tahun 2013 tanggal 27 Desember 2013 tentang penahapan kepesertaan Program Jaminan Sosial, saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah di seluruh Kalimantan Barat berkaitan dengan proses pendaftaran dan anggaran untuk iuran mengingat pelaksanaan kepesertaan dilakukan paling lambat 01 Juli 2015 ujar Novias Dhewo Kepala Kantor Cabang BPJS-TK Kalimantan Barat saat dijumpai di kantornya.
Sesuai dengan Perpres No. 109/2013 Pasal 2 menyatakan setiap pemberi kerja dan pekerja berhak atas jaminan sosial yang meliputi :
a. Jaminan Kesehatan (JK)
b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
c. Jaminan Hari Tua (JHT)
d. Jaminan Pensiun; dan
e. Jaminan Kematian (JK)
Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian (JK) diselenggarakan oleh BPJS-KETENAGAKERJAAN, sedangkan untuk Jaminan Kesehatan diselenggarakan oleh BPJS-KESEHATAN.
Sesuai Pasal 5, Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara meliputi :
a. Calon Pegawai Negeri Sipil
b. Pegawai Negeri SIpil
c. Anggota TNI
d. Anggota POLRI
e. Pejabat Negara
f. Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri
g. Prajurit Siswa TNI dan
h. Peserta Didik Polri
Penahapan dimulainya pendaftaran bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara untuk program Jaminan Kecelakaaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) paling lambat tanggal 01 Juli 2015.
Sedangkan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun paling lambat tahun 2029.
Untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,24% dan iuran jaminan Kematian (JK) sebesar 0,3% dari gaji/upah setiap bulan.
Adapun manfaat Jaminan Kematian (JK) / meninggal dunia biasa akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp. 21.000.000.
Sedangkan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) / mengalami kecelakaan pada saat melaksanakan tugas :
1. Biaya perawatan pengobatan max. Rp. 20.000.000,-/kasus
2. Santunan cacat max.70 % x 80 bulan gaji
3. Santunan tidak mampu bekerja karena dalam perawatan : 4 bulan ke-1 = 100 % x gaji, 4 bulan ke-2 = 75 % x gaji dan s.d. dinyatakan sembuh 50 % x gaji
4. Biaya rehabilitasi medik Rp. 2.000.000,-
5. Biaya transportasi darat max. Rp. 750.000, laut/sungai max. Rp. 1.000.000, dan udara max. Rp. 2.000.000,-
6. Penggantian biaya prothese/orthose
7. Bila meninggal dunia dalam tugas/kecelakaan kerja :
- Santunan kematian 60 % x 80 bulan gaji
- Santunan pemakaman Rp 2.000.000,-
- Santunan berkala/lumpsum Rp 4.800.000,-
Berkaitan dengan kualitas layanan BPJS-TK saat ini kami sedang melakukan kerjasama dengan beberapa rumah sakit swasta/RSUD di seluruh Kalimantan Barat untuk Trauma Centre, sehingga apabila ada peserta BPJS-TKyang mengalami kecelakaan kerja/saat bertugas dapat langsung dirawat di Kelas I dengan biaya langsung ditagihkan Pihak Rumah Sakit kepada BPJS-Ketenaga Kerjaan.
Dengan ikut dalam program ini diharapkan ada kepastian perlindungan atas resiko hubungan kerja bagi pekerja dan ada kepastian biaya bagi penyelenggara negara.
(Advetorial)
Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 21 Februari 2014 22:14 WIB
peserta BPJS-TK yang mengalami kecelakaan kerja/saat bertugas dapat langsung dirawat di Kelas I