Sintang (Antara Kalbar) - Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Sudirman, menegaskan pihaknya tidak boleh menetapkan harga premium yang dijual oleh para pengecer, karena penjualan BBM yang dilakukan para pengecer tersebut merupakan tindakan ilegal dan dilarang.
Untuk penertiban para pengecer BBM ini, kata Sudirman merupakan kewenangan dari Satpol PP Kabupaten Sintang. Namun demikian, Sudirman mengimbau para pengecer BBM tidak membandrol harga BBM terlalu tinggi.
Dia mengingatkan agar para pengecer BBM ini tidak memanfaatkan kelangkaan BBM untuk mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya. Apalagi menjadi pengecer BBM merupakan tindakan ilegal yang tidak dibenarkan.
Di pihak lain, Pertamina lagi-lagi menegaskan tidak ada kelangkaan BBM di Sintang. Pertamina menjamin stok BBM untuk Kabupaten Sintang Aman.
Disperindagkop Sintang Tak Boleh Tetapkan Harga Premium Eceran
Rabu, 26 Februari 2014 11:39 WIB