Makassar (Antara Kalbar) - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz meminta kepada para pengembang untuk menjual rumah subsidi dengan tetap ada pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen.
"Silahkan jual saja. Itu kan kebutuhan konsumen. Mereka kan dapat insentif lainnya seperti cicilan kredit 15-30 tahun dengan bunga tetap 7,25 persen," kata Menpera Djan Faridz di sela perayaan HUT Realestate Indonesia (REI) ke-42 di Makassar, Selasa malam.
Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy pada kesempatan yang sama mengusulkan agar pemerintah segera mengeluarkan ketetapan pembebasan PPN agar ada pembangunan dan penjualan rumah.
"Sudah ada harga baru rumah FLPP (fasilitas likuiditas pembangunan perumahan), tetapi masih terbebani PPN. Ini kan memberatkan konsumen. Padahal, jika dibebaskan, bisa dikompensasikan dalam bentuk lain," kata Eddy.
Ketentuan harga rumah baru FLPP yang disesuaikan dengan indeks kemahalan konsumen di setiap daerah sudah ditetapkan akhir tahun lalu oleh Kemenpera tetapi besaran PPN dan ketentuan lain, belum diputuskan oleh Kementerian Keuangan.
Hal itu terjadi karena Kementerian Keuangan masih menunggu audit harga rumah baru FLPP tersebut dari kementerian teknis yakni Kementerian Pekerjaan Umum.
Djan Faridz menegaskan untuk apa memikirkan PPN karena sudah ada peraturan menterinya dan sudah ada ketentuan harganya sehingga tidak menghambat pembangunan rumah subsidi di Indonesia.
"Jika tidak, maka sampai Maret pun gak ada yang bangun. Gara-gara itu bisa jadi penyerapan terganggu. Karena itu, saya minta REI kejar target 100 ribu unit, 500 ribu unit dan seterusnya," kata Djan.
Menpera: Rumah Subsidi Tetap Ada PPN
Rabu, 19 Maret 2014 12:49 WIB