Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan batas waktu 30 hari untuk pihak-pihak terkait, memperbaiki program subsidi beras bagi masyarakat tidak mampu (raskin).

"Terhitung sejak 4 April kita diminta untuk memperbaiki pelaksanaan raskin terutama yang menurut KPK rawan tindak pidana korupsi," kata Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial Hartono Laras di Jakarta, Selasa.

Kemensos sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk program raskin terkait dengan penyaluran anggaran ke Perum Bulog.

"Kita diminta menyusun mekanisme kerja untuk penyaluran dana dan dukungan untuk penganggaran tugas-tugas KPA," jelas Hartono.

Selain itu yang perlu diperbaiki dari program raskin adalah terkait data rumah tangga sasaran karena selama ini disinyalir penyaluran raskin belum tepat sasaran.  
   
Jumlah rumah tangga sasaran program raskin sebanyak 15,5 juta rumah tangga untuk 2014 yang mendapatkan 15 kilogram beras per bulan dengan total anggaran Rp18 triliun.

Rumah tangga sasaran harus menebus sebesar Rp1.600 untuk satu kilogram beras dan di lapangan ada warga miskin yang tidak mampu menebusnya sebanyak 15 kilogram.

Sebelumnya dalam kajian KPK ditemukan bahwa program raskin yang sudah berjalan selama 15 tahun belum efektif karena masih belum tepat sasaran, tepat jumlah, tepat mutu, tepat harga dan tepat administrasi.

Hartono mengatakan, Kemensos baru terlibat sebagai KPA program raskin sejak 2013 dan menurut dia Kemensos sudah melakukan upaya perbaikan misalnya dengan membentuk tim verifikasi melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

Selain itu, Kemensos juga meminta pengawalan program raskin dari Irjen Kemensos untuk intern, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan KPK.

"Kita juga membentuk tim percepatan dan pengendalian pembayaran beras," tambah dia.

(D016/Yuniardi)

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor : Zaenal A.

COPYRIGHT © ANTARA 2026