Sungai Raya (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat mewajibkan seluruh pegawai yang ada di lingkungan pemerintahannya untuk mengenakan baju batik pada hari Kamis dan Jumat, selama jam kerja berlangsung.
"Aturan ini efektif berlaku setelah perda disahkan. Jadi setelah ada perda, seluruh PNS di lingkup Kubu Raya wajib menggunakan batik setiap hari Kamis dan Jumat. Aturan penggunaan pakaian dinas ini untuk meningkatkan disiplin dan motivasi kerja pegawai," kata Bupati Kabupaten Kubu Raya, Rusman Ali di Sungai Raya, Rabu.
Dia menyatakan, selain mewajibkan pemakaian batik bagi para PNS, pihaknya juga meminta masyarakat umum untuk ikut memakai batik. Khususnya batik khas Kubu Raya.
"Kalau untuk seragam PNS, sudah ada motif yang kita pilih. Dan insya allah dalam waktu dekat ini kita akan membuat Perda pemakaian baju batik di lingkup Pemerintah Kabupaten Kubu Raya itu," tuturnya.
Menurutnya, dengan adanya peraturan daerah yang mewajibkan PNS di Kubu Raya untuk memakai batik, diyakini akan bisa membangkitkan motivasi kerja bagi pegawai itu sendiri.
"Harapan kita ini bisa menjadi perubahan baru di ruang lingkup pemerintah kabupaten kubu raya. Karena selama ini kita melihat pegawai Kubu Raya pada Kamis hingga Jumat memakai seragam yang tidak sama, jadi kelihatannya tidak kompak," katanya.
Dia menjelaskan keseragaman dan kebersamaan batik bagi para pegawai itu, nantinya diharapkan akan menjadi ciri khas Kabupaten Kubu Raya agar lebih dikenal daerah-daerah lain.
"Penetapan seragam batik sebagai seragam wajib bagi PNS sebagai salah satu bentuk promosi kekayaan budaya yang dimiliki kabupaten itu," kata Rusman Ali.
(KR-RDO/N005)
PNS Kubu Raya Wajib Pakai Batik
Rabu, 28 Mei 2014 17:23 WIB
Mengenakan baju batik pada hari Kamis dan Jumat, selama jam kerja berlangsung.