Pontianak (Antara Kalbar) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan dalam pekan ini kasus tersangka AKBP Idha Endri Prastiono, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pontianak.

"Kami sudah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan tersangka Idha Endri Prastiono, yakni jaksa Juliantoro, Tri Haryanto, dan Agus," kata Aspidsus Kejati Kalbar, Didik Istiyanti di Pontianak, Senin.

Didik menjelaskan kalau tidak ada halangan kasus tersangka AKBP Idha Endri Prastiono dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pontianak.

Idha Endri Prastiono dikenakan tindak pidana korupsi melalui pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.

Pasal tersebut diantaranya mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, kata Didik.

Kronologis sehingga ditetapkannya Idha Endri Prastiono sebagai tersangka, yakni berawal 16 November 2013, tim reserse narkoba Polda Kalbar, menetapkan Ling Chee Luk dan Chin Kui Zen sebagai tersangka narkoba dengan barang bukti narkoba 468 gram yang seharusnya satu kilogram.

Penyidik dalam kasus itu, AKP Sunardi (bawahan tersangka Idha Endri Prastiono) menyebutkan terjadi pengurangan barang bukti setengah kilogram, penangkapan tersangka dalam kasus itu di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

Tim Khusus Polda Kalbar, menahan sebuah mobil Mercedes Benz C 200 dengan nomor polisi B 8000 SD yang parkir di rumah AKBP Idha Endri Prastiono (tersangka kasus narkoba jaringan internasional yang ditahan polisi Malaysia), di Jalan Parit Haji Husein I.

Mobil tersebut dikuasai oleh Idha sebelum ia ditangkap di Malaysia oleh polisi setempat, akhir Agustus lalu.

(A057/N005)

Pewarta: Andilala
Editor : Nurul Hayat

COPYRIGHT © ANTARA 2026