Jakarta (Antara Kalbar) - Kemitraan Partnership meluncurkan indeks tata kelola pemerintahan tingkat kabupaten-kota yang didasarkan atas kriteria Indeks Pembangunan Manusia yang bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Ini merupakan potret dari kondisi tata kelola pemerintahan di daerah.  Tentunya kami ingin ini tidak berhenti di sini, sehingga harus menghasilkan perubahan perbaikan baik bagi Pemerintah Pusat maupun daerah," kata Wicaksono di Jakarta, Selasa.

Direktur Eksekutif Program Wicaksono Sarosa mengatakan rilis nilai indeks tata kelola pemerintahan di Indonesia (Indonesia Governance Index)  tersebut merupakan gambaran dari pengelolaan pemerintahan lokal.

Bagi pemerintah pusat, ia berharap kabinet pemerintahan yang baru dapat menggunakan hasil indeks tersebut sebagai acuan untuk membuat kebijakan lebih tepat bagi keberlangsungan kehidupan otonomi daerah.

Sedangkan untuk pemerintah lokal di daerah diharapkan akan ada motivasi, khususnya bagi daerah dengan nilai indeks rendah, untuk memperbaiki sistem tata kelola pemerintahannya.

"Kami akan menyajikan hasil penilaian ini ke daerah-daerah dengan harapan ini dapat digunakan sebagai masukan bagi mereka (daerah)," jelasnya.

Berdasarkan hasil penilaian IGI, sebanyak 11 dari 34 kabupaten-kota, yang dipilih berdasarkan sampel wilayah dengan IPM tinggi, mendapatkan nilai indeks kategori baik.

Ke-11 kabupaten-kota tersebut yang memperoleh nilai tertinggi adalah Kota Yogya, Kota Semarang, Kabupaten Gunung Kidul, Kota Banda Aceh, dan Kabupaten Siak.

Kemudian Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bitung, Balikpapan, Kabupaten Karangasem, serta Kabupaten Lombok Utara.

Sedangkan 12 kabupaten-kota yang mendapatkan nilai indeks tata kelola pemerintahan rendah adalah Kabupaten Seluma, Kota Jayapura, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian Kabupaten Sigi, Gorontalo, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Banjar, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Indramayu.

Sementara itu Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menyambut baik hasil penilaian IGI terhadap pelaksanaan tata kelola pemerintahan di daerah.

Untuk mengatasi menjamurnya pemekaran daerah yang mengesampingkan tujuan utama untuk kesejahteraan rakyat, maka Pemerintah mengatur mulai saat ini usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB) hanya melalui satu pintu di Kemendagri.

"DOB sebetulnya bukan satu-satunya pilihan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.  Bahkan dari 205 DOb yang dievaluasi Kemendagri sebagian besar 'performance'-nya kurang menggembirakan," kata Djohermansyah.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, usulan pembentukan DOB dilakukan oleh Kemendagri dengan membentuk daerah persiapan bagi calon DOB yang benar-benar memenuhi syarat.

"Kalau memang daerah itu layak menjadi DOB, bisa dibentuk daerah persiapannya terlebih dahulu.  Sehingga, supaya penilaiannya lebih obyektif, maka Kemendagri akan membentuk tim independen untuk mengkajinya," ujar Djohermansyah.

Pewarta: Fransiska Ninditya
: Zaenal A.

COPYRIGHT © ANTARA 2026