Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencuri Sapi
Selasa, 8 Agustus 2017 20:18 WIB
Pontianak (Antara Kalbar)- Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Novrial Alberti Kombo menjelaskan satuannya, Minggu (6/8) berhasil menangkap dua pelaku pencurian sapi peliharaan warga.
Ia mengatakan, dua pelaku ditangkap di hari yang sama dan di tempat yang berbeda.
"Dua tersangka kami tangkap di tempat berbeda, tersangka berinisial Hc kami tangkap di Samalantan dan tersangka berinisial Ms di Anjungan oleh tim gabungan dari Sat Reskrim dan Polsek Menterado," tutur AKP, Kombo melalui via telpon seluler, Selasa.
Sebelumnya kedua tersangka itu telah mengambil seekor sapi jantan jenis sapi bali di dalam kandang milik Toni Sianipar warga Samalantan yang bertempat tinggal di Jalan Tumiang Desa Tumiang Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang.
"Korban baru mengetahui sapinya hilang saat hendak melihat sapi dikandangnya. Namun saat memeriksa di kandang, Kamis (3/8) sekitar pukul 04.00 WIB ternyata sapi korban sudah hilang," jelas Kombo.
Mengetahui hal ini katanya lagi, korban kemudianmelaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Samalantan.
Dari hasil keterangan kedua pelaku, kasus pencurian itu tidak hanya dilakukan oleh keduanya saja. Namun ada tiga tersangka lain yakni berinisial Ap, By dan En.
"Kami telah menetapkan tersangka Ap, By dan En sebagai tersangka utama dan menjadikan ketiganya sebagai DPO," terangnya.
Akibat perbuatannya, bila terbukti bersalah para pelaku dapat dikena Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.