Ketapang (Antara Kalbar) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang segera memutakhirkan data pemilih untuk pemilihan kepala daerah.
    "Pelaksanaan pemutakhiran pemilih berdasarkan tahapan dan jadwal dimulai pada 15 Juli 2015. KPU Kabupaten Ketapang akan mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di setiap TPS," kata Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Ketapang Jabidi Erwan.
    Ia mengatakan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 serta dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2015, wewenang untuk mengangkat  dan memberhentikan PPDP ini langsung ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari PPS. Dikatakannya,mereka ini bertugas membantu KPU kabupaten di lapangan dengan mendatangi rumah warga satu persatu.
    "Pemutakhiran yang dilakukan PPDP akan berakhir pada 26 Agustus 2015. PPDP bisa berasal dari pengurus RT, RW, kepala dusun atau warga setempat yangmengenal seluruh masyarakat di domisilinya," ujar dia.
   Jabidi mengemukakan PPDP yang diangkat KPU kabupaten harus memenuhi berbagai syarat dengan kriteria seperti WNI, berdomisili di wilayah kerja  PPS dan KPPS.
    Selain itu, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, mampu secara jasmani dan rohani, dapat membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia dan tidak menjadi anggota partai politik.
    "Tugas PPDP pada intinya melakukan pengecekan dan penelitian dengan cara mendatangi pemilih secara langsung,  mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (meninggal dunia, pindah alamat, berubah status menjadi TNI/ POLRI, belum genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, belum/pernah kawin,  sedang terganggu jiwa/ingatannya)  dan lain sebagainya," kata dia.
   Pemilih yang telah dicoklit oleh PPDP diberikan bukti telah terdaftar dan menempel sticker tanda telah didaftar di rumah yang bersangkutan. Ia menjelaskan sebelum melaksanakan tugasnya  PPDP akan diberikan bimbingan teknis (Bimtek) mengenai tata cara melakukan pencocokan dan penelitian (coklit)di lapangan. Mereka, jelas dia, akan dibekali berbagai formulir yang diperlukan dalam kegiatan tersebut.
    "Bimtek direncanakan akan dilaksanakan pada minggu kedua bulan ini, sedangkan masa tugas PPDP selama 2 bulan. Kepada masyarakat juga mesti proaktif dalam proses pemutakhiran data pemilih ini," kata Jabidi.



Pewarta: John
Editor : Teguh Imam Wibowo

COPYRIGHT © ANTARA 2026