Singkawang (Antara Kalbar) - Operasi Simpatik Kapuas yang digelar Polres Singkawang, 1-11 Maret 2016 telah menjaring 139 kendaraan.

"Hasil sementara operasi Simpatik telah menjaring 139 kendaraan," kata Plh Kasat Lantas Polres Singkawang, Iptu Albertus Dono, Jumat.

Dono merincikan, 139 kendaraan itu, antara lain, 68 pengendara dilakukan tilang dan 71 pengendara diberikan teguran.

Dia menyebutkan, sebagian besar yang ditilang lantaran tidak melengkapi kendaraannya seperti kaca spion. Kemudian tidak menggunakan helm SNI, dan ada juga yang tanpa kelengkapan dokumen kendaraan.

Untuk itulah, dia mengimbau kepada warga untuk selalu membawa dokumen dan perlengkapan alat kendaraan, terlebih operasi ini akan berakhir sampai 21 Maret 2016, dengan sasaran utama di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

"Perlengkapan alat kendaraan itu, seperti kaca spion, lampu, dan helm SNI. Sedangkan dokumen yang harus selalu di bawa, yaitu SIM dan STNK," jelasnya.

Disamping itu juga, dia mengimbau agar pengendara tidak menggunakan knalpot racing sehingga dapat menimbulkan suara yang berisik.

"Jika masih ditemukan, maka motor yang bersangkutan akan kita sita," tuturnya.

Guna menekan angka kecelakaan khususnya di wilayah Polres Singkawang, pihaknya juga melakukan patroli sebanyak 241 kali, penyuluhan 58 kali dan pemasangan spanduk sebanyak 35 kali.

Sebelumnya, Kapolres Singkawang, AKBP Agus Triatmaja mengatakan, konsep rencana operasi simpatik tahun 2016 ini adalah optimalisasi penerapan kawasan tertib lalulintas (KTL) guna menciptakan lokasi penggal jalan yang tertib marka, rambu, parkir serta pengguna jalan dalam rangka menciptakan Kamseltibcarlantas.

Dia menilai, jika manfaat kawasan tertib lalu lintas saat ini masih kurang dirasakan oleh masyarakat, karena sentuhan dari stakeholder yang membidangi lalu lintas masih kurang optimal.

"Sehingga pada momentum operasi simpatik tahun 2016 kali ini kawasan tertib lalulintas yang sudah ada kita tingkatkan menjadi lokasi penggal jalan tertentu yang ditangani secara lebih terkoordinasi dan terprogram," tuturnya.

Kawasan tertib lalulintas, lanjut Agus, merupakan wujud disiplin dan menaati dalam berlalu lintas di lapangan melalui penetapan kawasan atau koridor atau penggal jalan tertentu sebagai percontohan tertib lalulintas secara berkesinambungan. 

(KR-RDO/M019)

Pewarta: Rudi dan Rendra Oxtora
Editor : Nurul Hayat

COPYRIGHT © ANTARA 2026