Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua tim kampanye pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sambas terpilih, Anwari mengatakan meski terganjal dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, pasangan Atbah Rohim Suhaili dan Hairiah tetap akan dilantik pada Juni mendatang.

"Semoga jadwal tersebut berjalan lancar dan masyarakat Sambas dengan segera memiliki bupati baru," kata Anwari yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sambas, Senin.

Anwari menjelaskan terkait keterlambatan pelantikan pasangan hasil Pilkada Sambas tersebut, pihaknya beberapa waktu lalu bersama sembilan Fraksi dari DPRD Sambas telah mempertanyakan dan melakukan pertemuan dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar.

Dalam pembahasan tersebut hasilnya, Bupati Sambas, Juliarti Djuhardi Alwi tetap melaksanakan tugasnya sebagai bupati sampai Akhir Masa Jabatan (AMJ) hingga Juni 2016 sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.

"Usulan untuk melakukan proses pelantikan bupati dan wakil bupati sudah kita sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui provinsi. Kita tinggal menunggu hasilnya," katanya.

Dijelaskannya, sehari setelah DPRD Sambas menggelar sidang paripurna penetapan hasil Pilkada 9 Desember 2015, pihaknya telah mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan proses pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.

Tidak lama setelah itu, masyarakat Sambas pendukung Atbah-Hairiyah juga mempertanyakan pelantikan Bupati dan Wakil bupati Sambas, mengingat enam kepala daerah yang terpilih pada Pilkada serentak sudah dilantik 17 Februari lalu.

"Kami melihat berita di media pada 12 Januari lalu yang mengatakan tujuh Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang mengikuti Pilkada serentak dilantik, ternyata yang dilantik hanya enam saja, tanpa Kabupaten Sambas," katanya.

(KR-DDI/N005)


Pewarta: Dedi
Editor : Nurul Hayat

COPYRIGHT © ANTARA 2026