Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Resor Sambas menangkap dua tersangka yakni Ba (41) dan Wa (29) warga Kabupaten Sambas, pemilik 100 kilogram bahan peledak atau "ammonium nitrate" yang akan dibawa ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

"Terungkapnya kepemilikan bahan peledak sebanyak 100 kilogram tersebut berawal dari kecurigaan dari petugas polisi dari Kepolisian Sektor Semparuk, yang mencurigai ada warga membawa empat karung berisi `ammonium nitrate` melalui Pelabuhan Sintete tujuan Kepulauan Riau," kata Kepala Polres Sambas AKBP Wandy Aziz di Pontianak, Selasa.

Wandy menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar ditemukan empat karung berisi "ammonium nitrate" masing-masing berisi 25 kilogram atau sebanyak 100 kilogram yang akan dibawa ke Kepulauan Riau menggunakan angkutan penumpang dan barang, yakni kapal motor Terigas III.

Kemudian pada Minggu (8/9) sekitar pukul 17.00 WIB, Polsek Semparuk telah mengamankan Ba (41) warga Sintete, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, yang bekerja sebagai anak buah kapal KM Terigas III, jasa angkutan penumpang dan barang dari Pelabuhan Sintete tujuan Tanjung Pinang.

"ABK tersebut bertugas membawa bahan peladak itu ke Tanjung Pinang, sementara pemilik barang ilegal itu Wa," ungkapnya.

Ia menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Ba, ABK KM Terigas III, baru diketahui kalau bahan peledak itu milik Wa.

"Ternyata begitu mengetahui rekannya ditangkap, Wa langsung melarikan diri ke Sungai Pinyuh, Kabupaten Pontianak maka kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Wa," ujarnya.

Menurut pengakuan Wa, "ammonium nitrate" itu dia beli dari Ano yang beralamat di Kabupaten Sambas seharga Rp750 ribu/karung, kemudian dijual lagi kepada Is warga Tanjung Pinang seharga Rp1,1 juta/karung.

"Hasil pemeriksaan sementara, dia (tersangka Wa) sudah dua kali menjual bahan peledak itu kepada saudara Is melalui jasa angkutan KM Terigas III. Dan mengakui `ammonium nitrate` itu untuk membuat bom ikan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Pol Tugas Dwi Apriyanto menyatakan, bahan tersebut yakni "ammonium nitrate" sehari-hari bisa juga digunakan sebagai bahan untuk membuat pupuk, tetapi kalau disalahgunakan bisa menjadi bahan peledak dengan daya ledak cukup tinggi.

"100 kilogram ammonium nitrate bisa meledakkan atau meluluhlantakkan gedung belasan tingkat kalau disalahggunakan, sehingga perlu sekali diawasi peredarannya," ucap Tugas, menegaskan.

Menurut dia, peredaran ammonium nitrate harus ada izinnya, sehingga Polda Kalbar tidak main-main dalam menekan seminimal mungkin peredaran bahan yang bisa digunakan untuk bahan bom itu di Kalbar, apalagi kalau masuknya secara ilegal.

Tersangka diancam dengan UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman kurungan penjara 20 tahun, dan pasal 60 ayat (1) huruf F UU No. 12/1992 tentang Sistem Budi daya Tanaman dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.

Ammnium nitrate itu diduga masuk melalui Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, tetapi kalau dilihat dari karungnya bahan peledak itu buatan China, papar Tugas.



(A057/C004)

Pewarta: Andilala
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026