Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Nurbaeti Munawaroh menyatakan, hingga pekan terakhir periode III Tax Amnesty, baru sekitar sembilan persen Wajib Pajak (WP) di Kota Pontianak yang mengikuti program tersebut.
"Hingga saat ini yang mengikuti Tax Amnesty baru sebanyak 7.230 wajib pajak dari 79 ribu wajib pajak atau sekitar sembilan persen," kata Nurbaeti Munawaroh di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, atas capaian itu, memang tidak terlalu membanggakan karena masih banyak yang belum mendeklarasikan hartanya.
"Tetapi kami tetap optimistis capaian akan terus bertambah, walaupun program tersebut akan berakhir 31 Maret 2017. Jemput bola sudah kami lakukan dari awal periode I Tax Amnesty, baik dilakukan ke asosiasi, sentra dagang, hingga kami layangkan surat perorangan," katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya selama periode III Tax Amnesty, hingga 19 Maret 2017, terhimpun Rp24,5 miliar, namun secara keseluruhan periode I-III mencapai Rp463,99 miliar dengan total peserta 7.272 orang.