"Potensi listrik non PLN ini akan menjadi pajak baru, terutama yang ada di desa desa dan perusahaan," kata Mas`ud, Jumat.
Dikatakan Mas`ud, pembangkit listrik non PLN yang melayani satu desa atau satu perusahaan yang akan ditarik pajaknya.
Sedangkan pembangkit yang hanya melayani dua sampai tiga rumah tidak akan ditarik pajak.
Selain akan menarik pajak baru, Mas`ud melihat Pemkab Sintang memiliki potensi untuk mengembangkan Badan Usaha Milik Daerah guna meningkatkan PAD.
Salah satu BUMD yang akan dikembangkan ialah Pabrik Pengolahan Minyak Kelapa Sawit Mini, dan air minum dalam kemasan.
"Kita berharap pendapatan daerah Sintang terus bertambah untuk pembangunan dan kemajuan Sintang," kata Mas` ud.
Pewarta: Tantra Nur AndiEditor : Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.