Sintang (Antara Kalbar) - DPRD Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, membahas sembilan rancangan perubahan daerah (Raperda) satu di antaranya merupakan raperda inisiatif DPRD setempat.
Bupati Sintang Jarot Winarno di Sintang, Rabu, mengatakan delapan raperda usulan Pemda Sintang yaitu Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan Kabupaten Sintang, Raperda tentang pembangunan industri Kabupaten Sintang 2017-2037, Raperda tentang retribusi pelayanan tera ulang dalam penyelenggaraan otonomi daerah Kabupaten Sintang, Raperda tentang pengelolaan pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko modern.
Kemudian Raperda tentang ketertiban umum, raperda tentang pencabutan peraturan daerah kebupaten Sintang nomor 1 tahun 2008 tentang urusan pemerintah daerah kabupaten Sintang, raperda tentang pencabutan perda nomor 9 tahun 2010 tentang izin gangguan, serta Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sintang.
Raperda yang diusulkan oleh pihak legislatif yaitu Raperda tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sintang.
" Untuk satu raperda yang diusulkan oleh legislatif saya memberikan apresiasi dan menyambut baik adanya raperda inisiatif DPRD Sintang sebagai upaya DPRD untuk meningkatkan kinerja sebagai salah satu unsur dari pemerintah daerah Sintang," kata Bupati Sintang Jarot Winarno.
Dalam pernyataan penutupnya,Jarot mengajak seluruh anggota DPRD dapat bekerja maksimal dalam membahas raperda yang baru saja diusulkan.
" Kinerja Anggota dewan diukur dari seberapa banyak perda yang diselesaikan," kata Jarot.
Terpisah Ketua DPRD Sintang Jefray Edward berharap delapan raperda yang disampaikan ke DPRD Sintang segera disahkan menjadi perda Pemerintah Kabupaten Sintang 2017.
"Harapan kita semua, usulan delapan raperda ini dapat lebih cepat disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Sintang yang definitif tahun 2017," harap Jefray.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sintang Jefray Edward ini juga dihadiri oleh Bupati Sintang Jarot Winarno, serta seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD, juga para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) ini mengagendakan pembacaan penjelasan raperda usulan Pemda Sintang maupun DPRD Sintang.
(T.KR-TFT/N002)
Sintang Bahas Sembilan Raperda
Kamis, 6 Juli 2017 11:36 WIB