Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, mengancam akan "blacklist" sejumlah perusahaan yang menunggak pajak reklame di kota itu.
"Hari ini kami melakukan penertiban terhadap sebanyak 60 reklame dari berbagai jenis, seperti neon box, umbul-umbul, sun screen hingga tenda promosi atau alat peraga," kata Kabid Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah BKD Kota Pontianak, Ruli Sudira di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan oleh tim penertiban yang terdiri dari BKD dan Satpol PP yang melakukan menyisir sejumlah titik lokasi reklame, di antaranya Komplek Pontianak Mal, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan M Sohor, Jalan KHA Dahlan, Gusti Hamzah dan beberapa lokasi lainnya.
"Penertiban reklame tersebut, karena melanggar Perwa No. 45/2014 tentang penyelenggaraan Reklame di Kota Pontianak. Dan penertiban tersebut sudah melalui mekanisme, yakni didahului dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali," ungkapnya.
Kemudian, setelah SP itu disampaikan, pihaknya masih memberikan kelonggaran menunggu pemilik reklame memberikan konfirmasi ke Kantor BKD. Namun hingga dilaksanakannya penertiban ini, mereka tidak juga melunasi tunggakan yang menjadi kewajibannya sebagai pemasang reklame, katanya.
"Dari data yang kami miliki, besaran tunggakan pajak reklame ada yang mencapai Rp28 juta lebih," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, setelah perusahaan tersebut masuk dalam data "blacklist" (daftar hitam), maka selama mereka belum menyelesaikan kewajibannya melunasi pajak reklame itu, maka mereka tidak akan diberikan izin untuk menayangkan produknya.
Ia mengimbau, kepada pihak perusahaan agar sebelum melakukan pemasangan reklame yang sifatnya komersil atau promosi, terlebih dahulu mendaftarkannya ke BKD.
(U.A057/N005)