Jakarta (Antara Kalbar) - Pemerintah memastikan rencana penyederhanaan
golongan pelanggan listrik, yang saat ini tengah dibahas bersama PT PLN
(Persero), tidak akan berakibat kenaikan tarif.
"Penyederhanaan golongan pelanggan tidak akan berpengaruh pada
pengeluaran biaya listrik masyarakat, karena tidak akan dikenakan biaya
apapun dan besaran tarif per kWh juga tidak akan berubah. Jadi, tarif
listrik pelanggan tidak naik," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan
Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam
rilis di Jakarta, Minggu.
Selain itu, menurut dia, penyederhanaan golongan itu tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi.
"Pelanggan 450 VA sebanyak 23 juta rumah tangga dan 900 VA dengan
jumlah pelanggan 6,5 juta rumah tangga yang kini disubsidi pemerintah,
tidak mengalami perubahan. Hal ini sesuai dengan RAPBN 2018," ujarnya.
Dadan mengatakan penyederhanaan golongan berlaku bagi pelanggan 900
VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA yang akan dinaikkan
dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA.
Sementara golongan
4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi
13.000 VA, serta golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-"loss
stroom".
Dengan demikian, ke depan, golongan pelanggan
listrik rumah tangga hanya terbagi menjadi tiga yakni subsidi 450 VA dan
900 VA; nonsubsidi 4.400 VA dan 13.000 VA; dan nonsubsidi 13.000 VA ke
atas (loss stroom).
"Kenaikan dan penambahan daya tersebut
tidak akan dikenaikan biaya apapun dan tarif per kWh juga tidak naik,"
kata Dadan lagi.
Pemerintah, lanjutnya, berharap dengan
penyederhanaan golongan pelanggan tersebut, tenaga listrik lebih bisa
diakses seluruh masyarakat Indonesia.
"Visi besar pemerintah
dalam bidang kelistrikan adalah menaikkan kapasitas listrik, pemerataan
layanan listrik dengan target elektrifikasi nasional 97 persen hingga
2019, dan keterjangkauan masyarakat dalam mengakses listrik," katanya.
Dadan juga mengatakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga
akan diuntungkan dengan program tersebut dikarenakan selama ini UMKM
rata-rata adalah pelanggan 1.300 VA hingga 3.300 VA.
Dengan
kenaikan daya tanpa tambahan biaya dan tanpa kenaikan tarif per kWh,
UMKM dapat berkembang karena bisa memperoleh daya listrik yang lebih
besar tanpa mengeluarkan biaya tambahan.
Selain itu, program
penambahan dan pembangunan pembangkit listrik yang sedang dikerjakan
pemerintah juga akan bisa dinikmati secara langsung oleh masyarakat.
"Selama ini, keterbatasan daya listrik akibat pembatasan golongan
mengakibatkan daya listrik lebih banyak dinikmati oleh dunia usaha besar
dan pelanggan golongan industri saja," ujarnya.
Dadan menambahkan dengan rencana tersebut, ke depan pemerintah mendorong rumah tangga menggunakan kompor induksi.
Kompor induksi atau dikenal sebagai kompor listrik memanfaatkan reaksi magnet dari energi listrik untuk menghasilkan panas.
Pemakaian daya kompor induksi itu hanya 300-500 Watt, sehingga biaya per kalori akan lebih rendah dari elpiji tiga kg.
"Pengurangan penggunaan elpiji tiga kg juga akan mengurangi impor
dan subsidi elpiji yang saat ini sudah membengkak subsidinya dari Rp7
triliun menjadi Rp20 triliun," katanya.
Menurut Dadan,
pembahasan teknis pengaturan penyederhanaan golongan pelanggan dan daya
listrik secara detail masih dibahas Kementerian ESDM dan PLN.
"Selanjutnya akan disosialisasikan kepada publik sebelum diberlakukan," ujarnya.
Penyederhanaan Golongan Listrik Tidak Berakibat Kenaikan Tarif
Senin, 13 November 2017 13:12 WIB